
Sosialisasi Pedoman Gereja Ramah Anak
Dalam Pranata tentang Pelayanan Anak dan Remaja Pasal 6 ayat 2a, berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab pelayanan anak dan remaja adalah Majelis Jemaat, Majelis Jemaat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mengikut-sertakan anak dan remaja sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan