Ciri Khas GKJW

A. GKJW sebagai Gereja Teritorial

GKJW telah menetapkan bahwa keberadaannya hanya dibatasi di Jawa Timur. Sehingga tidak akan dijumpai adanya GKJW di luar Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan isi Tata dan Pranata GKJW. Untuk jelasnya dikutipkan bunyi ketentuan itu, “Greja Kristen Jawi Wetan adalah bagian dari Gereja yang Esa, yang dilahirkan, ditumbuhkan dan dipelihara oleh Tuhan Allah, Yesus Kristus dan Roh Kudus di Jawa Timur” (hal. 2). Ini berarti sekalipun ada banyak (ratusan atau bahkan ribuan) warga GKJW berpindah tempat tinggal ke luar Jawa Timur, misalnya ke Pulau Sulawesi, maka mereka akan menjadi anggota gereja di tempat di mana mereka tinggal.

GKJW tidak akan membuat cabang atau perwakilan ditempat itu. Hal ini karena GKJW ingin menghormati keberadaan gereja di tempat lain. Selain itu, kalau warga tersebar di tempat yang relatif amat jauh secara geografis maka secara teknis akan sulit mengaturnya.

B. GKJW sebagai Gereja Gerakan Warga

Sejak awal pertumbuhannya peranan kaum awam di GKJW sangat besar. Tokoh-tokoh yang menonjol dalam pertumbuhan GKJW bukanlah para teolog atau para pendeta atau Guru Injil yang telah dipersiapkan dengan bekal pemahaman teologi yang cukup, melainkan mereka adalah orang awam yang setia kepada perintah Injil. Melalui cara hidup dan pergaulan mereka dengan banyak orang-lah injil dikomunikasikan. Bandingkan dengan isi Injil Matius 5 (panggilan agar orang-orang percaya dapat menjadi garam dan terang dunia). Ayat ini rupanya amat dihayati dan sekaligus menjadi jiwa dari kehidupan warga jemaat sehingga melalui cara hidup mereka injil dapat diberitakan.

Keadaan seperti di atas berjalan sampai dengan saat ini. Dan salah satu kegiatan yang amat menunjang terpupuknya kondisi GKJW sebagai gereja gerakan warga adalah adanya ibadat patuwen (ibadat keluarga/ ibadat rumah tangga). Dalam Ibadah Rumah Tangga (IRT) ini warga satu dengan warga lainnya merasa saling mendapat perhatian dan penguatan. Adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga jemaat kalau rumah tempat tinggalnya dipakai untuk tempat IRT. Sehingga seringkali melalui IRT itu warga jemaat menyampaikan persembahan ucapan syukurnya. Dalam kenyataannya memang IRT ini amat mendukung kekentalan ikatan persaudaraan bahkan kekeluargaan di antara warga jemaat. Kegiatan ini ternyata memang menjadi sarana yang baik untuk semakin terpeliharanya iman dan kehidupan warga jemaat. Sehingga kalau ada warga jemaat yang tidak pernah datang ke ibadah patuwen, jelas hanya ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena kesibukan kerja, tentang hal ini dapat dimaklumi. Kedua, warga jemaat yang memang tidak memperhatikan kehidupan imannya, dalam arti hidupnya tidak bisa menjadi garam dan terang dunia.

Anggota majelis jemaat dan juga warga jemaat di wilayah atau kelompok biasanya mempunyai program untuk menarik dan mengajak warga jemaat yang meremehkan IRT agar mau kembali mengentalkan ikatan persaudaraan dan kekeluargaan dengan warga jemaat lainnya. Diharapkan dengan kehadiran dan keterlibatan di IRT atau kegiatan lainnya, maka sedikit demi sedikit cara hidupnya ikut diperbaharui pula.

C. Lima bidang pelayanan di GKJW

GKJW Melengkapi  diri dengan 5 bidang pelayanan yaitu:

1. Bidang Teologi
2. Bidang Persekutuan
3. Bidang Kesaksian
4. Bidang Pelayanan Cinta Kasih
5. Bidang Penatalayanan

D. “Struktur” Pelayanan GKJW

Istilah “struktur” di GKJW memang tidak begitu populer, karena istilah itu dipandang dari sudut gerejawi mengandung kelemahan, yaitu mengandaikan adanya susunan hirarkhis (adanya unsur atasan dan bawahan). Oleh karena itu kata struktur dalam subjudul di atas ditulis dengan tanda kutip, dengan maksud menunjuk pada semacam tata kerja roda organisasi GKJW dijalankan. Dalam hal “struktur” pelayanannya, GKJW menampakkan diri dalam bentuk persekutuan-persekutuan. Ada tiga macam persekutuan yang terdapat di GKJW, yaitu:

1)  Persekutuan se-Tempat

Persekutuan ini juga disebut sebagai Jemaat (persekutuan yang dewasa dari warga di suatu tempat yang mampu memenuhi panggilan dan melaksanakan kegiatan pelayanan), misalnya: Jemaat Sitiarjo, Jemaat Ngawi. Pada tingkat persekutuan ini penanggung jawab semua kegiatan pelayanan adalah Majelis Jemaat. Majelis Jemaat biasanya memilih beberapa orang untuk duduk dalam Pelayan Harian Majelis Jemaat (PHMJ). PHMJ inilah yang menjadi pelaksana harian dari tugas kemajelisan. Jabatan di PHMJ adalah sama dengan jabatan pada majelis Jemaat. Contohnya, Ketua Majelis Jemaat adalah juga ketua PHMJ, demikian pula jabatan lainnya.

Untuk mempertajam pelaksanaan program dan memberdayakan warga jemaat, maka Majelis Jemaat dalam melaksanakan lima bidang pelayanan dibantu oleh komisi-komisi pembinaan atau kepanitiaan untuk suatu kegiatan tertentu.

Dalam buku Tata dan Pranata GKJW disebutkan bahwa majelis jemaat sedikitnya sekali dalam tiga bulan mengadakan Sidang Majelis. Sedangkan Pelayan Harian Majelis Jemaat sedikitnya sekali dalam dua minggu mengadakan rapat. Tentunya ketentuan ini semata-mata ditujukan agar pelayanan yang dilakukan benar-benar dapat semakin mendekati apa yang dikehendaki oleh Tuhan yang memiliki Gereja. Keputusan Sidang Majelis Jemaat adalah merupakan keputusan tertinggi di tingkat jemaat. Jadi apa yang telah diputuskan oleh Sidang Majelis Jemaat tidak dapat dibatalkan oleh rapat PHMJ. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Sidang Majelis Jemaat.

2)  Persekutuan se-Daerah

Persekutuan ini adalah persekutuan warga GKJW di dalam suatu daerah, yang terdiri dari beberapa jemaat. Penataan pelayanan pada persekutuan se-Daerah ini diatur oleh Majelis Daerah, contohnya: Majelis Daerah Malang 1, Majelis Daerah Besuki Timur. Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-harinya Majelis Daerah melimpahkan kepada Pelayan Harian Majelis Daerah. Mengapa demikian? Karena Majelis Daerah dalam setahun hanya bersidang sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan Pelayan Harian Majelis Daerah sedikitnya mengadakan rapat sekali dalam dua bulan. Dalam prakteknya bisa sekali sebulan, bahkan lebih mengingat tingkat kegiatan yang semakin padat. Sidang Majelis Daerah merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan tertinggi untuk lingkup daerah.

Sebagaimana di lingkup Jemaat, maka di lingkup Majelis Daerah ini pun Pelayan Harian Majelis Daerah dibantu oleh Komisi-komisi Pembinaan Daerah untuk merealisasikan ke-lima bidang pelayanannya. Saat ini di GKJW terdapat 12 Majelis Daerah, yaitu meliputi: Surabaya Timur I, Surabaya Timur II, Surabaya Barat, Malang I, Malang II, Malang III, Malang IV, Kediri Utara, Kediri Selatan, Besuki Barat, Besuki Timur, Madiun.

3)  Persekutuan se Jawa Timur

Persekutuan ini adalah persekutuan warga GKJW di seluruh Jawa Timur. Inilah yang disebut dengan GKJW, yang meliputi jemaat-jemaat se Jawa Timur. Penanggung jawab penataan dan pelayanan GKJW adalah Majelis Agung GKJW. Dalam kegiatan sehari-harinya dijalankan oleh Pelayan Harian Majelis Agung. Sedangkan pelaksanaan program untuk kelima bidang pelayanannya dilakukan oleh Dewan-dewan Pembinaan. Sama dengan di jemaat, jabatan di Majelis Agung adalah sama dengan jabatan di Pelayan Harian Majelis Agung.

Pada lingkup persekutuan inilah GKJW juga menjalin kerjasama secara oikumenis dengan berbagai gereja baik di Indonesia maupun di luar negeri. Bahkan sudah sejak lama GKJW mengembangkan pergaulannya secara lebih programatis dengan lembaga keagamaan lain.

Struktur di atas tidak bersifat hirakhis (Majelis Agung tidak lebih tinggi daripada Majelis Daerah atau Majelis Jemaat, dan sebaliknya), melainkan satu sama lain berhubungan sebagai persekutuan yang menyatu dalam semangat “Patunggilan kang Nyawiji” yaitu Greja Kristen Jawi Wetan.

D. Mekanisme Pembuatan Program Kegiatan.

Langkah pertama adalah mengikuti ketentuan dari Majelis Jemaat tentang “Arah dan tujuan” yang akan dilakukan pada tahun (beberapa tahun) yang akan datang. Dalam rangka menentukan “Arah dan tujuan” kegiatan yang akan datang Majelis Jemaat mempergunakan hasil rembug warga sebagai salah satu acuannya. Setelah ditemukan “Arah dan tujuan” tersebut, kemudian PHMJ/MJ bersama dengan Komperlitbang mengadakan pertemuan koordinatif dengan komisi-komisi. Isi pertemuan itu adalah untuk menjelaskan tentang apa yang akan dilakukan dan diharapkan oleh Majelis Jemaat (setelah menampung hasil rembug warga). Semua konsep kegiatan tahun yang akan datang yang telah diselesaikan oleh komisi kemudian digodog oleh PHMJ bekerjasama dengan komperlitbang. Hasil dari penggodogan ini lalu dibawa ke persidangan Majelis Jemaat untuk didalami sekali lagi, baru kemudian disahkan.