Undang-undang Cipta Kerja terus menjadi materi perbincangan yang hangat di hampir semua kalangan masyarakat sejak pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Ada banyak topik yang diperbincangkan dan respon masyarakat tentang undang-undang ini. Pro dan kontra mengemuka dari semua kalangan.
Menurut Duhaime Legal Dictionary arti dari omnibus adalah semua atau untuk semua. Omnibus Law dalam pandangan Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang dikemukakan dalam pidato yang disampaikan setelah pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2019-2024 pada Sidang Paripurna MPR RI 20 Oktober 2019, berbentuk undang-undang yang di dalamnya mengatur berbagai macam hal dan kemudian digabungkan dengan tujuan untuk menghapuskan ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Terlepas dari berbagai pandangan yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam Omnibus Law diatur berbagai macam substansi yang berbeda dan pembentukan Omnibus Law bertujuan untuk simplifikasi (menyederhanakan) berbagai regulasi yang ada. Bila dilihat secara kasat mata, tentu Omnibus Law ini memudahkan pemerintah untuk menciptakan suatu peraturan yang dapat mencakup berbagai bidang kehidupan di dalam satu buah produk hukum. (Sumber: Mengupas Omnibus Law Bikin Ga(k)law, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, tanpa tahun).
Dalam konteks perbincangan omnibus law di negara kita, maka omnibus law dapat dipahami sebagai sebuah metode dan strategi reformasi regulasi dengan tujuan dilakukannya penataan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang-undangan (Sumber: UU Cipta Kerja: Pemahaman & Implikasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, 14 Oktober 2020).
Lantas bagaimana dengan UU Cipta Kerja yang merupakan salah satu produk dari metode omnibus law itu sendiri? Berdasar kajian dari PERSATUAN INTELIGENSIA KRISTEN INDONESIA (PIKI) dapat diambil kesimpulan bahwa UU Cipta Kerja merupakan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi oleh investor dalam dan luar negeri, menstimulus UMKM, menciptakan lapangan kerja dan meminimalkan praktek-praktek koruptif. (Sumber: Undang-undang Cipta Kerja 2020 Bagaimana Memahaminya dan Apa Implikasinya Bagi Kehidupan Bangsa, PIKI, 14 Oktober 2020). Di dalam undang-undang itu sendiri (Bab II Pasal 3) disebutkan bahwa Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Adapun hal-hal yang diatur (sering disebut sebagai “klaster”) di dalam undang-undang ini sebagaimana disebutkan dalam Bab II Pasal 4 adalah:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- Ketenagakerjaan;
- Kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- Kemudahan berusaha;
- Dukungan riset dan inovasi;
- Pengadaan tanah;
- Kawasan ekonomi;
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- Pengenaan sanksi.
Di antara elemen masyarakat yang mendukung UU Cipta Kerja ini, ternyata juga dijumpai elemen-elemen masyarakat yang bersikap menolak atau meragukan. Beberapa alasan elemen masyarakat yang menolak diantaranya: substansinya mereduksi hak-hak normatif pekerja (misalnya: pesangon, PHK, skema upah, status outsourcing dll), mengebiri peran serikat pekerja, mengambil alih beberapa kewenangan daerah, mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keberadaan masyarakat adat. Sebaliknya bagi kalangan pengusaha ada sanksi atas asset tanah yang tidak produktif (terbengkalai). Penolakan elemen masyarakat ini dilakukan dengan melakukan demonstrasi di beberapa tempat, bahkan ada yang sampai melakukan tindakan anarki. Tentu saja hal seperti ini cukup disayangkan. Ekspresi kebebasan berpendapat dengan berdemonstrasi memang dijamin oleh undang-undang, namun tindakan anarki jelas sangat tidak baik untuk dilakukan.
Menanggapi berbagai aksi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat ini pemerintah menyatakan bahwa itu semua terjadi karena adanya berita-berita bohong yang bertebaran di masyarakat. Namun pemerintah juga mengakui bahwa hal ini bisa terjadi juga oleh karena kurangnya komunikasi publik dan sosialisasi dari pemerintah dan DPR perihal rancangan undang-undang ini. Lantas bagaimana sebaiknya kita menyikapi tentang hal ini?
Dengan memperhatikan pembahsan tersbut di atas, ada beberapa catatan penting bagi kita sebagai berikut:
- UU Cipta Kerja merupayakan upaya pemerintah dan DPR untuk melakukan penyederhanaan dan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini tumpang tindih bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu kita patut memberikan apresiasi positif atas upaya yang baik ini.
- Apresiasi positif yang kita berikan tidak berarti menghilangkan daya kritis kita terhadap pemerintah dan DPR terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan efek negatif atas pengesahan UU tersebut.
- Gereja dapat memfasilitasi forum-forum studi atau kajian untuk mendalami substansi UU Cipta Kerja guna mewujudkan panggilan gereja menyuarakan kebenaran di tengah masyarakat. Hal ini perlu dilakukan mengingat “pembatalan” suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Presiden. Cara lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk membatalkan suatu peraturan perundang-undangan adalah melalui jalur konstitusional dengan uji formil dan uji materiil tentang suatu undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
- Melalui kajian-kajian yang baik gereja dapat mendukung upaya mencari keadilan dari pihak-pihak yang bermaksud menempuh jalur konstitusional tersebut untuk menghindari (jika terjadi) efek negatif dari pemberlakuan undang-undang ini.
Pdt. Abednego Adinugroho
Pokja Sadar Hukum GKJW.