Majelis Agung GKJW dalam sidangnya yang ke-122 di GKJW Jemaat Wonorejo-Bantur (MD Malang I) telah mengeluarkan keputusan bidang personalia sebagai berikut:
*Catatan untuk pengguna telepon genggam: Gunakan mode landscape (horizontal) agar tabel dibawah ini lebih mudah dibaca atau klik dibagian tabel.
- Penempatan Pendeta:
- Permutasian Pendeta:
- Tugas Belajar :
- Pdt. Gideon Hendro Buwono, M. Fil. study Strata 3 dengan konsentrasi Study Biblika – Perjanjian Lama.
- Personalia Khusus
- Pdt. Luvi Eko Yunanto; penarikan ke Kantor Majelis Agung dalam rangka pengobatan lanjutan. Penataan penugasan selanjutnya mandat penuh kepada PHMA.
- Pdt. Nugroho Adi Wasono; detasir di Jemaat Kebonagung (Rumah Doa Wagir).
- Pdt. Heru Gestoko; detasir di Jemaat Sidorejo (Di Calon Jemaat Sumberagung).
- Pdt. Septian Galih Chandra Hermawan; percakapan lebih lanjut dan mandat penuh kepada PHMA.
- Pdt. Topan Permadi Putra; percakapan lebih lanjut dan mandat penuh kepada PHMA.
- Pdt. Adi Sih Nugroho; mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pendeta.
- Masa Pensiun