Keputusan Bidang Personalia Sidang ke-122 Majelis Agung GKJW

1 July 2024

Majelis Agung GKJW dalam sidangnya yang ke-122 di GKJW Jemaat Wonorejo-Bantur (MD Malang I) telah mengeluarkan keputusan bidang personalia sebagai berikut:

*Catatan untuk pengguna telepon genggam: Gunakan mode landscape (horizontal) agar tabel dibawah ini lebih mudah dibaca atau klik dibagian tabel.

  1. Penempatan Pendeta:
  2. Permutasian Pendeta:
  3. Tugas Belajar :
    1. Pdt. Gideon Hendro Buwono, M. Fil. study Strata 3 dengan konsentrasi Study Biblika – Perjanjian Lama.
  4. Personalia Khusus
    1. Pdt. Luvi Eko Yunanto; penarikan ke Kantor Majelis Agung dalam rangka pengobatan lanjutan. Penataan penugasan selanjutnya mandat penuh kepada PHMA.
    2. Pdt. Nugroho Adi Wasono; detasir di Jemaat Kebonagung (Rumah Doa Wagir).
    3. Pdt. Heru Gestoko; detasir di Jemaat Sidorejo (Di Calon Jemaat Sumberagung).
    4. Pdt. Septian Galih Chandra Hermawan; percakapan lebih lanjut dan mandat penuh kepada PHMA.
    5. Pdt. Topan Permadi Putra; percakapan lebih lanjut dan mandat penuh kepada PHMA.
    6. Pdt. Adi Sih Nugroho; mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pendeta.
  5. Masa Pensiun

 

Renungan Harian

Renungan Harian Anak