Bacaan: Lukas 6: 27 –38 ǀ Pujian: KJ. 433 : 1 –3
Nats: “Berilah kepada setiap orang yang meminta kepadamu; dan janganlah meminta kembali kepada orang yang mengambil kepunyaanmu.” (Ayat 30).
Sebagian besar masyarakat Jawa, pasti tidak asing dengan budaya “nonjok” dalam rangkaian acara perkawinan. Budaya “nonjok”, yang mana kegiatannya berisikan pemberian makanan siap santap kepada tetangga juga dipandang sebagai bentuk lain dari undangan untuk hadir dalam acara resepsi atau disebut dengan “buwuh” (dalam beberapa tempat disebut “mbecek”). Pemberian makanan dalam prosesi nonjok dilakukan dengan harapan kerabat yang hadir dalam resepsi, tidak dengan tangan kosong. Buwuhan dalam tradisi Jawa merupakan bentuk pemberian sukarela sebagai ungkapan turut berbahagia. Seiring berjalannya waktu, istilah tersebut mengalami pergeseran makna, sehingga banyak orang menjadikan buwuhan sebagai ajang untuk “menanam modal” dan “melunasi hutang”, memberikan sesuatu agar bisa dipetik dan juga sebagai bentuk pelunasan hutang karena pernah “dibuwuhi”.
Injil Lukas ditulis dan ditujukan untuk komunitas Kristen Yunani yang merupakan masyarakat kelas atas. Penulis memberikan perhatian khusus dan kritik terhadap kekayaan, harta benda, dan bagaimana seharusnya itu dimanfaatkan. Salah satu yang berkaitan dengan itu adalah perihal memberi dan berbagi. Ayat 30 secara khusus berisikan himbauan agar setiap orang yang percaya kepada Kristus, mampu memberi dan berbagi dengan total. Meneladani Kristus berarti memberi, berbagi, dan menolong dengan tidak berorientasi agar kita mendapat sesuatu, tetapi agar orang lain boleh merasakan kasih Tuhan. Lalu bagaimana tentang membalas budi? Melalui bacaan ini, kita diingatkan memberi dan berbagi dengan penuh totalitas bukan hanya tugas atau kewajiban kita, namun ini adalah panggilan hidup kita sebagai garam dan terang dunia, sehingga apapun respon sesama kita, kita tidak punya hak untuk meminta apalagi mengatur balasan atas apa yang sudah kita beri atau lakukan.
Hukum Do Ut Des (bahasa Latin), yang berarti aku memberi agar aku diberi adalah hukum yang umum, yang berlaku di dunia politik, bercirikan sangat transaksional. Kasih Kristus adalah kasih yang membebaskan, kasih yang tidak menuntut kewajiban dan hak dari manusia, kasih yang tulus dan total, dan bukan kasih yang transaksional. Tuhan Yesus yang Maha Kuasa, yang memberikan kasih dan diri–Nya saja tidak menuntut balasan kita, lalu siapakah kita sehingga berani menuntut balasan dari sesama kita? Amin. [FG].
“Memberi itu membebaskan, bukan membebani.”