Pengesahan Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi
Undang-undang TNI oleh DPR RI pada hari ini menandai perubahan signifikan dalam relasi
antara militer dan kehidupan sipil di Indonesia. Dalam konteks negara demokrasi yang plural
seperꢀ Indonesia, di mana kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dijamin oleh UUD
1945 Pasal 28E dan Pasal 29, perlu dilakukan kajian mendalam terkait potensi dampak regulasi
ini terhadap hak-hak sipil dan kehidupan keagamaan.
Sebagai seorang pendeta yang sempat mempelajari ilmu hukum berbasis socio legal theory,
saya memandang bahwa relasi sipil-militer adalah isu yang sangat strategis dan sensiꢀf,
khususnya pasca reformasi 1998 yang mendorong supremasi sipil atas militer. Oleh sebab itu,
flash opinion ini akan membahas beberapa aspek kunci dari pengesahan UU TNI terbaru dan
kaitannya dengan kebebasan beragama.
Flash Opinion Pengesahan RUU TNI Menjadi UU TNI dapat dibaca di bawah ini dan diunduh di sini.