Sosialisasi Pelaksanan Kegiatan di Gedung Gereja Pada Masa Pandemi Covid-19

25 June 2020

Majelis Agung GKJW pada hari Rabu, 24 Juni 2020 mengadakan sosialisasi prosedur pelaksanaan kegiatan di gedung gereja pada masa pandemi Covid-19. Sosialisasi ini diikuti oleh para pendeta GKJW se-Malang Raya (Majelis Daerah Malang I – IV) dengan menghadirkan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota Malang sebagai narasumber.

Jemaat-jemaat GKJW di Malang Raya saat ini dimungkinkan untuk mengadakan kegiatan di gedung gereja asal mempunyai Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. Surat Keterangan Bebas Covid-19 menunjukkan bahwa gereja (jemaat) bersedia melaksanakan protokoler kesehatan dan memiliki petugas khusus untuk hal tersebut.

Selain itu, tempat ibadah (gereja) juga diwajibkan melalukan pembersihan berkala sesuai protokol kesehatan. Gereja juga diharuskan menyediakan tempat karantina di rumah ibadah bagi warga yang kedapatan suhu tubuhnya melebihi 37,3° C dan menanggung biaya rapid/ swab test jika diperlukan.

Saat ini pemerintah mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup aman Covid-19. Pelonggaran aktivitas sosial kemasyarakatan saat ini tidak dapat diartikan sebagai pengabaian keselamatan. Justru dengan pola hidup baru ini, masyarakat diharapkan lebih waspada bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Renungan Harian

Renungan Harian Anak