Majelis Agung GKJW mengadakan sidang ke-120 pada hari Jumat – Minggu 25-27 di kawasan Evangelism Explosion Center (EE Center) Bandulan-Malang. Sidang ini merupakan sidang istimewa yang diadakan sebagai tindak lanjut artikel 61 dan 62 Sidang Majelis Agung ke-118/ 2021.
Sidang ke-120 (Sidang Istimewa) Majelis Agung GKJW ini dibuka dengan ibadah yang dilayani oleh Pdt. Kukuh Iman Kristiawan pada pukul 16.00 WIB dengan mengambil bagian Firman Tuhan Kitab Kejadian 6: 1-10. Ketua Majelis Agung GKJW, Pdt. Natael Hermawan P kemudian membuka sidang secara resmi dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.
Menurut Tata dan Pranata GKJW, Sebuah Sidang Majelis Agung, -baik itu reguler maupun istimewa- merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang menentukan arah gerak pelayanan GKJW ke depannya. Penggunaan istilah “Sidang Istimewa” sendiri mengacu pada agenda/kegiatan persidangan dan digelar berdasarkan keputusan sidang reguler Majelis Agung. Pokok-pokok bahasan/materi sidang bersifat istimewa atau berbeda dari materi-materi yang umumnya dibahas dalam sidang reguler. Majelis Agung GKJW sendiri sudah beberapa kali menyelenggarakan sidang istimewa pada tahun-tahun sebelumnya misalnya untuk membahas dan mengesahkan konsep-konsep revisi Tata dan Pranata GKJW.
Sidang ke-120 Majelis Agung (Sidang Istimewa) tahun 2022 ini memiliki agenda untuk membahas, mendalami, dan mengesahkan empat konsep atau draf pedoman yang telah disusun oleh Tim Revisi Ortala dan Tata Kelola Keuangan, yang meliputi:
- Pedoman Tata Perilaku
- Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan
- Pedoman Akutansi Keuangan
- Pedoman Pengelolaan Harta Kekayaan.
Keempat konsep atau draf pedoman tersebut telah melalui uji materi yang cukup panjang dan mendalam untuk menampung saran, masukan konstruktif, serta telah melalui serangkaian Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh warga dan majelis jemaat di lingkup majelis daerah masing-masing. FGD juga diselenggarakan oleh IPTh Balewiyata dengan mengundang ahli-ahli yang berkompeten di bidangnya baik dari lingkup internal maupun eksternal GKJW. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat artikel 90 sidang ke-119 tahun 2022, tujuannya agar konsep-konsep tersebut menjadi konsep yang benar-benar matang dan siap untuk diberlakukan di GKJW.
Melalui Sidang ke-120 Majelis Agung GKJW (Sidang Istimewa) keempat konsep pedoman tersebut akan kembali digumulkan secara lebih mendalam oleh segenap anggota Majelis Agung yang merupakan representasi dari Majelis Daerah dan Majelis Jemaat selingkup GKJW. Setelah digumuli dan didalami, keempat konsep tersebut kemudian disahkan dan harapannya nanti dapat diberlakukan sebagai pedoman yang mampu membawa GKJW semakin mampu menjadi gereja yang mandiri dan menjadi berkat bagi dunia.