Pdt. Sujatmiko resmi memasuki masa purna tugas secara kelembagaan sebagai pendeta Greja Kristen Jawi Wetan. Ibadah purna tugas (emeritasi) Pdt. Sujatmiko dilaksanakan di GKJW Jemaat Banjarejo, Majelis Daerah Kediri Utara I pada tanggal 12 Februari 2023.
Dalam khotbah bungsunya yang diambil dari Yunus 1:4-17, Pdt. Sujatmiko mengajak jemaat untuk jangan menjadi “TOXIC” bagi orang lain di sekitar kita.
Menghindar dari tanggung jawab adalah hal yang berpotensi merugikan orang lain. Sebagai pelayan Tuhan, adalah wajib untuk menjalankan tugas dan panggilanNya dengan penuh kepatuhan hingga paripurna. Hal ini berlaku bagi semua pelayan Tuhan, baik Pendeta, Guru Injil, Penatua, Diaken dan warga gereja yang memiliki tugas dalam berbagai bidang pelayanan di gereja.
Kepatuhan pada perintah Tuhan disertai ketulusan hati akan menghindarkan umat Kristen menjadi unsur yang “toxic” bagi sesamanya, namun malah bisa menjadi unsur yang mendamaikan dan mempersatukan. demikan ungkap Pendeta Sujatmiko.
Pendeta Sujatmiko memulai pelayanannya sebagai pendeta GKJW sejak tahun 1995. Selama kurang lebih 28 tahun, beliau telah melayani sebagai pendeta baku di GKJW Jemaat Bulusari (1995-2002), GKJW Jemaat Purwoasri (2002-2010), GKJW Jemaat Karangploso (2010-2016) dan di GKJW di Banjarejo (2016-2023)
Prosesi purna tugas Pdt. Sujatmiko dilayani oleh Ketua Majelis Agung GKJW, Pdt. Natael Hermawan Prianto. Dalam prosesi tersebut, dibacakan dan diserahkan surat keputusan emiritasi Pdt. Sujatmiko. Seluruh pendeta, penatua, diaken, dan jemaat yang hadir kemudian mendoakan Pdt. Sujatmiko.
Meskipun sudah memasuki masa purna tugas secara kelembagaan, GKJW masih mengakui kedudukan Pdt. Em. Sujatmiko sebagai pendeta. Pdt. Em. Sujatmiko masih tetap diperkenankan ikut ambil bagian dalam pelayanan gerejawi, termasuk dalam pelayananan sakramen. Hal ini sesuai dengan Tata dan Pranata GKJW tentang jabatan-jabatan khusus.
GKJW Jemaat Banjarejo selanjutnya akan dilayani oleh Pdt. Steffany Wihelda Sucipto setelah Pdt. Em. Sujatmiko memasuki masa purna tugas. Hal ini sesuai dengan keputusan bidang personalia dalam Sidang Majelis Agung ke-119 GKJW yang lalu.