Ibadah emeritasi atas Pdt. Endipuji dilakukan pada hari Minggu, 1 Oktober 2023. Emeritasi Pdt. Endipuji dilakukan di GKJW Jemaat Padangan dan dilayani oleh Wakil Ketua Majelis Agung GKJW, Pdt. Yetti Anggraeni, S.Th. Dalam prosesi tersebut, dibacakan dan diserahkan surat keputusan emiritasi, dan seluruh pendeta, penatua, diaken, dan jemaat yang hadir kemudian mendoakan beliau.
Pdt. Endipuji dilahirkan di Malang, 25 September 1963. Setelah menempa diri dalam dunia pendidikan tingkat dasar sampai tingkat atas, menjalani dunia pekerjaan dan serta pelayanan di Jemaat sedemikian rupa, beliau pada akhirmya mengambil komitmen untuk menjadi seorang pelayan Tuhan dengan memutuskan mengikuti program pendidikan Crash Program yang diselenggaran oleh IPTh Balewiyata pada tahun 2001. Setelah menjalani masa vikariat selama kurang lebih satu tahun lamanya, beliau dinyatakan layak tahbis menjadi seorang pendeta GKJW, dan ditahbiskan dalam pelaksanaan sidang Majelis Agung tahun 2002 di Jemaat Wonorejo, Situbondo.
Selama menjadi pendeta aktif di GKJW, beliau melayani dibeberapa jemaat diantaranya: pertama di GKJW Jemaat Purwosari (MD Besuki Timur) pada tahun 2002-2010, kedua di GKJW Jemaat Dinoyo (MD Malang III Barat) pada Agustus 2010-Januari 2018, dan penempatan ketiga sekaligus menjadi tempat terkahir beliau mengakhiri masa pelayanan sebagai pendeta aktif adalah di GKJW Jemaat Padangan (MD Kediri Utara II) pada Januari 2018-25 September 2023.
Dalam kotbah dan pamitannya di tengah-tengah Ibadah Emeritasi yang dilangsungkan, Pdt. Endipuji menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga jemaat yang pernah dilayaninya, apabila selama melayani terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan. Demikian pula beliau beterimakasih kepada segenap anggota Majelis dan warga Jemaat yang telah berkenan menjadi rekan sepelayanan, memberikan dukungan dan semangat, sehingga tugas panggilan pelayanan dapat dilakukan dengan baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meskipun seorang pendeta sudah memasuki masa purna tugas (emeritasi) secara kelembagaan, namun status kependetaannya tetap melekat. Dalam hal ini, Pdt. Em. Endipuji masih dapat ikut ambil bagian dalam pelayanan gerejawi, termasuk dalam pelayananan sakramen. Karena masa emeritasi adalah masa bagi seorang pendeta dilepaskan dari jabatan struktural, namun tetap memiliki peran sebagai pendeta fungsional. Hal ini sesuai dengan Tata dan Pranata GKJW tentang jabatan-jabatan khusus. (humas)