Pertemuan PHMA dengan Tim Asistensi dan Komisi Aset GKJW

20 February 2024

Di sela-sela agenda rapat rutin yang dilaksanakan pada 19-20 Februari 2024, Pelayan Harian Majelis Agung mengundang kehadiran Tim Asistensi untuk dapat mempresentasikan perkembangan dari upaya penyesuaian atau penyelarasan empat pedoman yang telah diputuskan dalam pelaksanaan Sidang ke-120 tahun 2022 (Sidang Istimewa) Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan.

Sedangkan Komisi Aset yang diantaranya beranggotakan Laksda TNI (Purn) DR. Agung Pramono, S.H., M.HUM dan Ir. Hadi Prasetyo, MA juga turut diundang untuk dapat mempresentasikan langkah-langkah penataan dan strategi pemberdayaan aset-aset yang dimiliki oleh GKJW. Dalam kesempatan yang sama, kefuanya juga diberikan kesempatan untuk dapat memberikan masukan-masukan guna semakin menyempurnakan muatan-muatan yang terdapat dalam Pedoman Pengelolaan Harta Kekayaan GKJW yang dipaparkan oleh Tim Asistensi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mensinkronkan atau menyelaraskan keberadaan empat pedoman yang telah disahkan, Sidang ke-120/2022 Majelis Agung memandati PHMA untuk membentuk sebuah badan khusus yang dinamakan Tim Asistensi untuk dapat melakukan upaya sinkronisasi atau penyelarasan terhadap keempat pedoman tersebut agar pemberlakuannya dapat optimal tanpa menghilangkan nuansa-nuansa kekhasan yang dimiliki oleh GKJW sebagai sebuah lembaga keagamaan.

Sejak Tim Asistensi ini dibentuk, segenap anggota tim setika itu juga melaksanakan tugas panggilannya sedemikian rupa, sehingga pada kesempatan pertemuan dengan PHMA mereka dapat memaparkan perkembangan capaian-capaian yang telah dihasilkan.

Pdt. Abednego Adi Nugroho, S.Si, M. Hum. selaku convener dari Tim Asistensi menyampaikan bahwa seluruh anggota dari tim ini membagi diri sesuai dengan profesionalitas pada bidang masing-masing yang disebut sebagai sub-tim asistensi.

Adapun nama-nama Sub-Tim dan nama-nama anggotanya adalah sebegai berikut:

  • Sub-Tim Pedoman Tata Perilaku :  Pdt. Gideon Hendro Buwono, M.Fil. dan Pdt. Arivia Novia Susanti, S.Si .
  • Sub-Tim Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan : Bpk. Christ Yudha Prasetya dan Bpk. Agus Siswanto.
  • Pedoman Akutansi Keuangan : Bpk. R. Arja Sadjiarto, S.E., M.Ak., Ak., dan Ibu Dr. Yenny Mangoting, S.E., M.Si., Ak.
  • Pedoman Pengelolaan Harta Kekayaan: Bpk. Didit August S., dan Bpk. Ribut Sihono.

Sejauh yang dipaparkan oleh Pdt. Abednego dalam presentasinya, dapat diketahui bahwa progres dari upaya penyelarasan keempat pedoman tersebut dapat dikatakan telah mendekati titik final. Secara lebih mendetail Pdt. Abednego menjelaskan bahwa untuk penyelarasan Pedoman Tata Perilaku telah rampung dikerjakan.

Jika dalam akta sidang ke-120 Majelis Agung GKJW berkenaan dengan Pedoman Tata Perilaku juga memutuskan dibentuknya Komisi Tata Perilaku, Sub-Tim Asistensi Pedoman Tata Perilaku tersebut telah mengkonsepkan Organisasi Tata Laksana (Ortala) dari Komisi yang dimaksud. PHMA melalui komisi personalia diharapkan dapat mengusulkan kepada Sidang MA pembentukan Komisi Tata Perilaku sekaligus mengesahkan nama-nama yang menjadi anggota dari komisi tersebut.

Lebih lanjut, Sub-Tim Asistensi Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan juga dilaporkan oleh Pdt. Abednego telah mencapai progres 85% dari upaya menyelaraskan pedoman tersebut. Capaian tersebut diwujudkan dengan dihasilkannya Tata Naskah Kearsipan.

Secara bertahap, anggota Sub-Tim Asistensi akan memberikan pemaparan dan arahan teknis yang lebih mendetail kepada organ-organ yang nantinya akan menjadi pelaksana dan penyelenggara kearsipan di ruang lingkup pelayanan GKJW. Dijadwalkan anggota Sub-Tim akan melakukan koordinasi dengan Sekum, Wasekum, dan para karyawan kantor Majelis Agung yang menangani perihal administrasi perkantoran, serta dengan Komperlitbang untuk menyamakan persepsi pengkodean dalam kerangka penyelenggaraan kearsipan.

Sedangkan untuk Sub-Tim Asistensi Pedoman Akutansi Keuangan dan Sub-Tim Asistensi Pedoman Pengelolaan Harta Kekayaan dapat dikatakan bahwa upaya penyelarasan oleh kedua sub-tim ini telah mencapai 80%. Setelah dalam perjalanan disadari bahwa keduanya menjadi satu kesatuan yang harus saling melengkapi, maka keduanya perlu untuk menyamakan prespektif.

Selain itu, kedua sub-Tim Asistensi ini juga memerlukan persetujuan lembaga (legal standing) untuk beberapa istilah dan langkah-langkah penataan aset yang akan dipergunakan di dalam pedoman tersebut. Hal itu perlu dilakukan mengingat istilah-istilah dalam standart akuntansi keuangan yang termuat dalam pedoman yang nantinya akan diterapkan secara menyeluruh di lingkup pelayanan GKJW memiliki implikasi akan adanya perubahan prespektif GKJW sebagai lembaga keagamaan yang notabene bersifat non-profit.

Ketua Majelis Agung GKJW, Pdt. Natael Hermawan Prianto, MBA, mewakili Pelayan Harian Majelis Agung, menghaturkan rasa terimakasihnya kepada segenap anggota Tim Asistensi yang telah berkenan memenuhi undangan dan memaparkan progres dari upaya penyelarasan yang dilakukan.

Sebagaimana keputusan sidang Majelis Agung, PHMA akan melaporkan perkembangan dari upaya penyelarasan keempat pedoman tersebut dalam pelaksanaan Sidang reguler pertama Majelis Daerah se-GKJW di tahun 2024 ini.

Selanjutnya PHMA akan mengusulkan dalam Sidang ke-122/2024 Majelis Agung berkenaan dengan hal-hal yang perlu mendapat persetujuan (keputusan) sidang dari keempat pedoman tersebut. Persetujuan itu utamanya berkenaan dengan kebutuhan anggaran biaya yang diperlukan dalam proses sosialisasi dan pemberlakuan secara bertahap keempat pedoman itu di seluruh ruang lingkup pelayanan GKJW. PHMA akan memyampaikan usulan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) pada persidangan.

Sidang ke-120/2022 Majelis Agung kala itu juga mempertimbangkan perlunya penataan waktu (time schedule) untuk mensosialisasikan dan menerapkan keempat pedoman tersebut secara bertahap tanpa meninggalkan mekanisme-mekanisme yang ada. Maka penataan waktu yang disepakati adalah di mana tahun 2025 akan dilakukan sosialisasi secara aktif dan pelatihan-pelatihan teknis secara berkelanjutan. Selanjutnya pada tahun 2026, keempat pedoman tersebut sudah dapat diberlakukan secara menyeluruh di seluruh ruang lingkup pelayanan di GKJW.

Penataan waktu dan tahapan-tahapan pemberlakukan itu perlu dilakukan agar segala hal baik yang terdapat dalam pedoman-pedoman tersebut nantinya dapat menjadi roh yang benar-benar menyatu, dihidupi dan menjadi gaya hidup bergereja baru bagi konteks GKJW secara menyeluruh.

Renungan Harian

Renungan Harian Anak