Segenap keluarga besar GKJW patut berbangga hati karena penantian panjang untuk dapat memperkuat kedudukan hukumnya akhirnya terwujud. Pada Selasa, 7 Maret 2023, menjadi salah satu peristiwa bersejarah bagi GKJW, di mana Direktur Jenderal (DirJen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (KAKANWIL) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam diri Bpk. Imam Jauhari menyerahkan Sertifikat Merk (Hak Paten) logo GKJW.
Terbitnya Sertifikat Merk Logo GKJW tersebut tidak lepas dari peranan Wakil Ketua MPR RI, Bpk. Ahmad Basarah, MH yang telah berkenan memperjuangkan harapan dan mimpi keluarga besar GKJW untuk memiliki hak paten tersebut. Beliaulah yang membawa permohonan Sertifikat Merk Logo GKJW dan menerimanya langsung dari Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. selaku Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pihak-pihak yang hadir menjadi saksi atas peristiwa bersejarah ini terdiri dari berbagai unsur dengan membawa nama lembaga maupun nama pribadi masing-masing, diantaranya:
1. Bpk. Dr. H. Ahmad Basarah, MH, Wakil Ketua MPR RI.
2. Bpk. I Made Rian Diana Kartika, SE, Ketua DPRD Kota Malang.
3. Bpk. Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim
4. Kapolsek Sukun: Kompol Nyoto Gelar
5. Bpk. Heri Azhari, Kepala Lapas kelas I Malang.
6. Bpk. Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
7. Bpk. Ir. R. Agoes Soerjanto, MT. Selaku wakil Ketua GM FKKPI Nasional.
8. Tamu undangan Pendeta beserta perwakilan 2 orang anggota Majelis/warga masing-masing dari Jemaat di sekitar Malang Kota.
9. Juga turut dilibatkan para pendeta penuh waktu yang berada di kantor Majelis Agung GKJW.
Sebagaimana kita tahu, bahwa logo GKJW ini merupakan karya dari Bpk. Hari Sujalmo, warga GKJW Jemaat Kebonagung yang dengan sukarela berkenan mempersembahkan hasil karyanya tersebut kepada GKJW untuk digunakan sebagai indentitas yang khas bagi lembaga GKJW.
Dengan adanya sertifikat merk logo GKJW ini, keputusan Sidang Majelis Agung ke-115 tahun 2018 berkenaan dengan aturan-aturan penggunaan logo GKJW semakin dipertegas. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, pada pasal 1 disebutkan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Dalam Pasal 3, juga disebutkan bahwa: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Pada pasal 28 disebutkan pula bahwa: Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Dalam rangkaian acara penyerahaan sertifikat merk logo GKJW ini, juga diisi dengan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Bpk. Dr. H. Ahmad Basarah, MH. Acara berlangsung dengan penuh hikmat dan berjalan dengan lancar sebagaimana rundown acara yang telah ditata. Beliau menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat merk logo GKJW ini wujud kehadiran negara bagi semua umat, tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinannya.
Di sela-sela penyampaian materi tentang empat pilar kebangsaan, beliau juga menyelipkan sebuah harapan agar dengan dipatenkannya logo GKJW, atau dalam hal ini adanya sertifikat merk Logo GKJW, hal tersebut akan semakin membawa GKJW pada kesatuan dan persatuan dipenuhi dengan semangat dalam membangun GKJW ke depannya. (Humas)