DAPER (selalu) BAPER Tinjauan Teologi Fraternitas dalam Membangun Persekutuan

22 April 2025

DAPER (bikin) BAPER
Di lingkup GKJW tentu sangat familiar dengan istilah DAPER. DAPER adalah kependekan dari Dana Persekutuan. Sebagai dana perekutuan maka dalam konteks GKJW dikenal Dana Persekutuan Majelis Daerah (DAPER MD) dan Dana Persekutuan Majelis Agung (DAPER MA). Keduanya pada saat dan waktu tertentu memiliki daya magis yang mampu membawa perubahan tertentu bagi GKJW. Membicarakan Daper sering sekali menjadikan Baper (bawa perasaan). Ada yang dengan perasaan (emosional) marah, minder, bahkan mungkin ada yang tetiba dermawan atau malah kikir. Karena itulah Daper sering sekali menjadikan GKJW Baper.

Lebih dalam lagi ketika pembicaraan masuk pada makna maka jelas ada banyak varian makna yang diberikan. Ada yang memaknai hak istimewa dalam merawat dan menghidupi GKJW sebagai miliknya. Ada yang memaknai sebagai kewajiban upeti supaya tetap diakui sebagai bagian diri. Dan bahkan ada juga yang memaknai sebagai sesajian supaya tidak terus diganggu. Tidak sedikit pula ada yang diam-diam memaknai DAPER sebagai iuran atau bahkan pajak. Malah ada juga yang menjadikan DAPER sebagai alat transaksi untuk menyandera. Ada juga yang menarasikan bahwa DAPER adalah wujud dari sesanti GKJW yang adiluhung yaitu: patunggilan kang nyawijii. Sampai kepada bagian yang terakhir ini maka kita bisa semakin menelisik lebih dalam tentang apa makna persekutuan yang menyatu itu?

Tulisan ini sengaja mempergunakan judul Daper selalu Baper karena mengandaikan sejak lahirnya GKJW sampai saat ini berkaitan dengan Dana Pesekutuan selalu menjadi pergumulan sampai merasuk dalam perasaan setiap warga jemaat. Karena Daper sering membuat Baper maka sengaja akan dilihat dari kacamata teologi fraternitas. Dari judulnya saja maka akan diuji apakah ada keterkaitan antara fraternitas dan Daper itu? Karena Daper adalah bagian dari kehidupan persekutuan sedangkan fraternitas adalah juga ciri persekutuan. Mari kita menguji bersama apa dan bagaimana keterkaitannya.

Oleh sebab itu paper ini akan membahas terlebih dahulu tetang persekutuan yaitu Gereja. Demikian juga tidak kalah pentingnya adalah kita akan menjernihkan dan mengenali teologi fraternitas yang mungkin bagi orang Protestan terasa asing. Oleh sebab itu pembahasan tentang teologi fraternitas akan sedikit lebih panjang. Barulah kemudian akan kita kaitkan dengan konteks GKJW sebagai persekutuan yang mempergunakan istilah Daper dalam kehidupan persekutuannya. Di bagian akhir akan diberikan alternatif pemikiran dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh persekutuan.

Persekutuan itu Bernama Gereja
Berbicara Gereja, tentu saja berbicara persekutuan. Kata “persekutuan” berasal dari bahasa Yunani yaitu koinonia yang diterjemahkan dalam bahasa Latin communio (Baima,2015:83).  Adapun kata Gereja berasal dari kata Yunani ekklesia yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Latin ecclesia dan diturunkan dalam bahasa Portugis igreja yang secara harafiah diartikan dipanggil ke luar. Karena Gereja dan persekutuan memiliki keterkaitan maka ketika berbicara Gereja juga berbicara persekutuan. Dalam tulisan ini keterkaitan makna kedua kata tersebut tidak dapat dipisahkan sehingga ketika berbicara persekutuan maka di dalamnya termaktub makna Gereja. Oleh sebab itulah ketika tulisan ini mempergunakan kata “persekutuan” maka yang dimaksudkan adalah Gereja itu sendiri.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa membicarakan Gereja penuh dengan persoalan yang tidak kunjung selesai. Misalnya: siapa Gereja itu? Organisasi atau organisme? Institusional ataukah kultural? Alih-alih kita akan membahas permasalahan itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menyelidiki kekhasan persekutuan yang disebut sebagai Gereja sebagai persekutuan orang percaya.

Adapun sudut pandang dalam menyelidiki kekhasan persekutuan ini adalah dengan mempergunakan kacamata fraternitas dalam konteks Gereja perdana dan tradisi monastik. Karena itulah secara ringkas tulisan ini akan bermula dari upaya menggali dan menjelaskan teologi fraternitas untuk kemudian digunakan untuk melihat relevansinya dalam membangun persekutuan yaitu Gereja.

Apa itu Teologi Fraternitas?
Fraternitas sinonim dengan kata brotherhood (Ing.), persaudaraan (Ind) atau paseduluran (Jawa). Dalam sejarah Kekristenan persaudaraan memiliki sejarah panjang dan memiliki makna kekayaan teologis yang mendalam. Apalagi pada abad pertengahan kata “persaudaraan” menjadi sangat khas dan melekat kepada kehidupan membiara dalam tradisi monastic (Skudlarek,2015:96).

Hari ini kata persaudaraan diberlakukan secara umum dan tidak melulu kepada tradisi biara atau Kekristenan saja. Perkumpulan apapun selalu menjunjung tinggi jargon “sedulur” atau “persaudaraan.” Misalnya dalam komunitas onthel tua sering kita dengar jargon: ngraketke paseduluruan. Dalam komunitas hubungan lintas iman kita mendengar jargon “persaudaraan sejati.” Hal ini memperlihatkan jika persaudaraan menjadi sangat penting dan dijunjung tinggi dalam masyarakat Timur.

Bukan hanya masyarakat Timur saja karena masyarakat Barat pun juga sangat lekat dan akrab dengan istilah persaudaraan. Misalnya dapat kita lihat dari ungkapan “Liberté, Fraternité, Égalité,” yang menjadi seruan perang Revolusi Prancis dan mengilhami gerakan menuju demokrasi di Barat.

Fraternitas pada mulanya memang khas milik persekutuan Kristiani. Namun di sisi lain, dalam kaitannya dengan implikasi teologis, kata fraternitas atau persaudaraan juga bermasalah sebab perkumpulan sekularpun juga mempergunakan istilah persaudaraan di dalam prakteknya. Ini berarti bahwa teologi fraternitas tidak hanya khas milik Kristiani tetapi juga menjadi nilai yang dihidupi komunitas sekular.

Tidak hanya makna akar kata tersebut yang menjadi permasalahan tetapi dalam tradisi Kristen awal, kata tersebut digunakan dalam arti eksklusif untuk merujuk pada pengikut Yesus saja (Skudlarek,2015:96). Jadi, jika fraternitas disebut sebagai teologi sesungguhnya yang dimaksud adalah teologi pembentuk persekutuan murid Tuhan Yesus atas dasar ikatan persaudaraan.

Perkembangan Makna Teologi Fraternitas
Makna fraternitas dalam persekutuan memang mengalami perkembangan. Dalam perkembangannya, pemakaian kata fraternitas dalam tradisi Kristen dikenakan kepada orang yang tersingkir dari masyarakat dan membentuk komunitas bersama sehingga komunitas itu disebut sebagai “persekutuan saudara.” Pemakaian istilah “saudara” bukan karena mempunyai hubungan keluarga tetapi karena perasaan senasib yaitu sesama kaum terpinggirkan.

Sebagai sesama orang yang terpinggirkan dan marginal maka para pengikut Kristus bersekutu dan membentuk wadah bersama yang disebut Gereja. Dasar persekutuannya adalah solidaritas dan persaudaraan. Oleh sebab itu Gereja selalu dibangun atas dasar semangat persaudaraan dan solidaritas sesama orang terpinggirkan dan marginal. Gereja selalu memihak kaum yang lemah dan terasingkan yang selama ini ada tetapi tidak pernah dianggap keberadaannya. Oleh sebab itulah sebutan “saudara” hendak menunjukkan kesamaan nasib sebagai kaum lemah dan marginal yang berbeda dengan “tuan” sebagai golongan terpandang.

Nampak di sini bahwa persaudaraan itu menjadi pengikat dan menumbuhkan jiwa solidaritas sesama orang yang tersisih. Karena itu dalam tradisi Kristen awal, fraternitas atau “persaudaraan” digunakan untuk mengekspresikan bukan universalitas dan kesetaraan, tetapi eksklusifitas dan inferioritas sesama kaum marginal yang masuk dalam persekutuan (Skudlarek,2015:95).

Eksklusif karena hanya ditujukan kepada murid Tuhan Yesus dan inferior karena ditujukan kepada orang-orang tersisih dari masyarakat. Oleh sebab itulah maka dapat disimpulkan bahwa teologi fraternitas adalah teologi yang berpihak kepada kaum marginal yang terpinggirkan. Dan karena fraternitas adalah moda pembentuk persekutuan Kristen maka sejatinya Gereja adalah kumpulan kaum marginal dan memilih memihak kaum marginal. Jadi dalam kacamata teologi fraternitas, Gereja sejatinya adalah kumpulan kaum marginal yang bersolider kepada kaum marginal lainnya.

Merunut Akar Kata Fraternitas dalam Tradisi Biblis
Sebagaimana kata fraternitas mengalami perkembangan makna, sesungguhnya makna itu bersumber kepada pemahaman dan tradisi biara tentang akar kata dalam Kitab Perjanjian Baru adelfoi (adeλfόι-Yunani) yang berarti “saudara-saudara” (Skudlarek,2015:96). Seperti kita baca dalam Injil, Yesus menyebut pendengarnya atau murid-muridnya dengan sebutan “saudara-saudara,” dan Yesus juga menggunakan istilah yang sama untuk menggambarkan hubungan sesama para murid (Mat 23: 8; Luk 22:32). Orang Kristen tentu melihat diri mereka sebagai saudara-saudara-Nya (Rm. 8:29; Ibr 2: 11-12). Penggunan kata “saudara” dalam Perjanjian Baru memang sangat banyak dan mengacu kepada ekslusivitas sebagai pengikut Tuhan Yesus Kristus. Dalam surat-surat Paulus saja, adeλfόι muncul 130 kali, selalu dalam arti “sesama orang Kristen.”

Adapun penyebab orang-orang Kristen menyebut diri mereka “saudara” adalah karena kesatuan iman atau kepercayaan kepada Yesus sebagai Anak Allah yang tunggal. Iman ini memberi mereka bagian dalam Anak-Nya yang ilahi dan dengan demikian menjadikan mereka saudara satu dengan lainnya. Tanda dari pengikut Yesus adalah melalui baptisan. Karena itulah dalam Perjanjian Baru, seseorang yang mengikut Yesus dan belum dibaptis tidak pernah disebut sebagai “saudara.” Di sinilah Nampak bahwa istilah “saudara” yang sejatinya adalah solidaritas kepada kaum marginal justru juga memarginalkan orang yang belum menerima baptisan. Tentu jika ini kita baca dalam konteks eksklusivitas Gereja perdana cukup beralasan sebab mereka selalu merasa diri terancam dan ketakutan jika disusupi oleh pihak lain. Sehingga baptisan benar-benar menjadi tolok ukur dari keanggotaan persekutuan.

Adapun orang yang sudah dibaptis maka telah menjadi bagian dari kesatuan persekutuan pengikut Kristus. Ini berarti kehidupannya tidak lagi sendirian. Oleh sebab itu jika ada orang yang hidup untuk dirinya sendiri maka dia disebut mengalami keterasingan individual. Bahkan Thomas A. Baima yang menafsirkan Kisah Para Rasul 2:42 menyebutkan bahwa ketika orang sudah mengalami baptisan maka dia telah memperoleh “jalan” kepada persekutuan dengan Allah dan semua orang percaya. Sehingga apapun yang dilakukan dalam kehidupan haruslah mencerminkan kesatuan dengan Allah dan persekutuan orang percaya yang disimbolkan dengan bertekun dalam perkumpulan, taat kepada pengajaran rasuli dan memecah-mecah roti (Baima, 2025:84-85).

Makna fraternitas dalam Alkitab memang merujuk kepada relasi saudara sesama orang Kristen. Persaudaraan tersebut ditandai dengan baptisan sebagai inisiasi yang menjadi “Jalan” untuk bersekutu dengan Allah dan sesama orang percaya (Gereja). Dalam ruh kesatuan itu maka semua individu melebur dan menjadi bagian komunal. Komunalitas tersebut membawa dampak dalam menjalani kehidupan individu yaitu semangat berkorban dan membagi segala yang dimiliki bagi kebersamaan komunitasnya.

Perkembangan Fraternitas dalam Tradisi Monastik
Perkambangan teologi fraternitas yang diulas dari Alkitab memang berpusat pada komunitas Kristen di Israel dan sekitarnya yang masih di belahan Timur. Bahkan teologi fraternitas yang berkembang dalam tradisi monastic awal di Mesir juga masih bersinggungan dengan alam berfikir Timur. Namun dalam perkembangannya, kekristenan juga berkembang di dunia Barat dengan alam berfikir Barat. Dalam konteks dunia Barat, teologi fraternitas juga mengalami perkembangan. Pada tradisi monastik Barat, istilah “fratres” (saudara) sebenarnya setara dengan “monachi” (biarawan). Kesetaraan ini mengungkapkan kesetaraan mendasar dari semua anggota komunitas biara (Skudlarek,2015:95). Artinya dengan menyebut saudara maka tidak ada lagi kelas dan hierarki karena semua memiliki kedudukan yang sama sebagai saudara.

Tentu saja pemahaman ini dilatarbelakangi adanya kelas-kelas dalam tradisi biara Kristen dimana seseorang yang masuk dalam biara akan dikelompokkan sebagai biarawan yang bertugas dalam pelayanan ritual (frater) dan biarawan yang bertugas sebagai awam (bruder). Biarawan pelayan ritual (frater) pada akhirnya ditahbis menjadi imam (romo) sementara biarawan awam (bruder) bertugas sebagai pelayan pekerjaan kasar yang tidak ditahbiskan. Kedua jenis biarawan tersebut selama ini diperlakukan berbeda karena dianggap jika biara pelayan ritual diposisikan lebih tinggi dari biara awam.

Dengan menyebut “saudara,” kelas di antara keduanya kini tidak ada lagi karena semua adalah sama dan setara. Kesetaraan itu didasarkan kepada tujuan dasar dari hidup membiara yaitu mengarahkan hidup kepada Tuhan dengan hidup asketis, dan jalan menuju Tuhan adalah melalui laku kasih. Wujud laku kasih tersebut salah satunya adalah tidak menghakimi siapapun dalam kehidupan. Jadi hidup asketis bukan tujuan namun sarana untuk mengarahkan hidup kepada Tuhan.

Sikap hidup tidak menghakimi para biarawan adalah ungkapan kepatuhan mereka terhadap perintah Yesus: “Janganlah menghakimi, supaya kamu tidak dihakimi” (Mat 7: 1; Luk 6:37). Terjemahan biasa μὴ κρίνete (me krinete – Yunani) adalah “Jangan menilai.” Namun, terjemahan yang lebih akurat dari kekuatan aktif bentuk imperatif dari kata kerja yang digunakan oleh Matius dan Lukas adalah “Berhenti menghakimi” atau “Jangan berpikir menghakimi.” (Skudlarek,2015:98)

Sangat mungkin bahwa para biarawan juga memberikan tekanan besar pada tidak menghakimi orang lain karena mereka menyadari betapa mudahnya bagi mereka yang mengejar kehidupan spiritual yang lebih intens akan terjatuh kepada sikap meremehkan mereka yang tidak mengejar hidup spiritual sebagaimana di biara. Jadi dapat kita simpulkan di sini bahwa fraternitas dalam perkembangan hidup membiara menjadi ruh untuk memberikan penghargaan kepada yang lain baik mereka yang hidup rohani maupun yang tidak. Dalam semangat fraternitas, tidak ada lagi kaum imam atau awam. Tidak lagi ada kelas-kelas dalam penghayatan persekutuan.

Sebutan saudara mulai dari tradisi Gereja perdana sampai dengan tradisi monastik memperlihatkan kepada kita perubahan makna yang signifikan yaitu dari makna eksklusif menjadi inklusif. Eksklusif karena semula sebutan suadara hanya diarahkan kepada pengikut Kristus yang sudah menerima baptisan kini berubah menjadi semua orang baik yang hidup membiara maupun yang tidak membiara.

Adapun kunci dari persaudaraan sebagaimana dalam tradisi monastik adalah dengan bersikap tidak saling menghakimi dan menganggap diri lebih utama dari yang lainnya. Masing-masing orang harus berusaha menjadi yang pertama untuk menunjukkan rasa hormat kepada yang lain, mendukung dengan kesabaran setiap kelemahan orang lain dan dengan sungguh-sungguh saling mendahului dalam kepatuhan terhadap satu sama lain (bdk. Roma 12:9-21). Penghayatan persaudaraan ini tidak meniadakan perbedaan namun menjadikan setiap perbedaan menjadi kekayaan persekutuan. Dampak dari pemahaman ini sangat besar dalam memberi penghargaan kepada perbedaan yang dimiliki oleh setiap individu. Semua anggota memiliki nilai keberhargaan yang sama dan tidak bisa diperbandingkan apalagi ditiadakan. Menerima yang berbeda menjadi sebuah keharusan dalam konsep fraternitas pada tadisi monastic.

Fraternitas dalam Membangun Persekutuan
Pada bagian awal tulisan ini kita telah menyinggung sedikit tentang keterkaitan persekutuan dan Gereja. Demikian juga sejauh ini, pembicaraan kita tentang persekutuan selalu erat berkaitan dengan persaudaraan. Karena itulah, mari kini kita melihat relevansi pemahaman fraternitas tersebut dalam kaitannya dengan membangun persekutuan.

Kata “persekutuan” yang berakar dari kata koinonia (Yunani) dan communion (Latin) sesungguhnya juga memiliki dimensi makna yang berkaitan dengan partisipasi. Dalam konteks ini, partisipasi memiliki arti “bagian” yang dimiliki seseorang dalam kelompok. Dalam istilah sekuler, idenya adalah bahwa Anda telah berinvestasi dalam sesuatu dan memiliki bagian yang utuh sebagai pemilik di dalamnya. Karena itulah ketika kita menyebut saudara kepada orang lain sesungguhnya itulah bagian penting dari investasi kita karena kita berpartisipasi dengan memberikan diri sebagai bagian mereka sekaligus kita telah menjadikan orang lain sebagai bagian diri kita. Dengan bahasa lain, persaudaraan membawa diri kita masuk dalam persekutuan dan keterbukaan kita menerima keberadaan orang lain untuk menjadi milik kita. Permasalahannya adalah apa landasan persaudaraan yang kita pergunakan untuk membangun persekutuan?

Fraternitas dalam Persekutuan GKJW
Dalam konteks GKJW, persekutuan dirumuskan dengan sangat indah melalui sesanti patunggilan kang nyawji. Bahkan istilah ini kemudian identic dengan GKJW sebagai Gereja (Sulistiani dkk, 2021:2-3). Patunggilan adalah persekutuan (koinonia). Dalam perspektif fraternitas maka persekutuan dibangun atas dasar keberpihakan kepada kaum marginal. Adapun moda pembentuknya adalah kesetaraan (egaliter) dan kesetiakawanan (solidaritas) sebagai saudara.

Egaliter berarti kesetaraan bukan keseragaman yaitu siapapun dalam situasi apapun dipandang sama berharganya dan sama pentingnya di dalam persekutuan. Jika mulai ada yang memandang diri lebih penting dengan alasan apapun maka bibit perpecahan di dalam persekutuan tinggal menunggu waktu saja. Demikian juga jika ada yang minder sehingga menggantungkan diri (jagakno) kepada yang lainnya maka pasti tidak juga menyehatkan persekutuan. Jadi egaliter adalah semangat memandang diri dan lainnya sama berarti dan berharganya.

Demikian juga dengan solidaritas (kesetiakawanan) adalah ruh semangat berkorban atau memberi bukan hanya sekedar empati yang berhenti kepada hati tetapi musti diwujudkan dalam aksi. Solidaritas membawa semua anggota persekutuan untuk mau berbuat bagi kebaikan persekutuannya. Jauh lebih penting dari itu semua adalah bahwa semua anggota persekutuan menerima dan memandang berharga setiap pengorbanan anggotanya.

Relasi dalam persekutuan menjadi relasi yang saling menguatkan, memberi penghargaan dan kesediaan menolong satu dengan yang lain. Nilai-nilai inilah yang akan mewarnai kehidupan Gereja dan menjadikan ikatan persekutuan kita menjadi persekutuan yang saling melayani sebab setiap orang berpartisipasi aktif dalam komunitas.

Jika persekutuan sudah kehilangan nilai-nilai egaliter dan solidaritas maka dapat dipastikan kesatuannya yang akan terancam. Oleh sebab itu dalam Pranata Persekutuan di dalam Tata dan Pranata GKJW disebutkan berkaitan dengan ruang lingkup wilayah pelayanannya bukan dalam kaitan hubungan hierarkis.[1] Demikian juga relasi antara Majelis Jemat, Majelis Daerah dan Majelis Agung bukan atas dan bawah dan bukan juga berkaitan dengan relasi kekuasaan tetapi tentu saja dalam semangat egaliter dan solidaritas.[2]

Kajian terhadap teologi fraternitas akan membantu GKJW untuk semakin memperkuat kontruksi persekutuannya. Kontruksi itu setidaknya dapat dilakukan dengan dua sumbangan teologi fraternitas sebagai berikut:

  1. Persekutuan (koinonia) sebagai refleksi Trinitas.
    Partisipasi orang dalam persekutuan ini erat kaitannya dengan gagasan Tuhan dalam iman Kristen. Gagasan iman Kristen tentang Tuhan terpusat kepada doktrin utama yaitu Trinitas (Baima, 2025:84-85). Dalam doktrin Trinitas kita mengetahui bahwa dari tiga Pribadi dalam satu Allah yang berinkarnasi dalam Anak melalui Firman dan mengambil rupa dalam wujud manusia di dalam diri Tuhan Yesus Kristus orang Nazaret. Dalam ajaran Trinitas ada kesatuan dua kodrat yaitu ilahi dan manusia dalam diri Yesus yang adalah jembatan yang mengatasi dualitas antara Allah dan manusia.
    Tuhan Yesus Kristus mengambil sifat manusia, dan karenanya menyatukan diri-Nya dengan seluruh umat manusia. Kesatuan kita dengan Kristus adalah melalui baptisan yang juga menempatkan kita dalam hubungan yang luas dengan orang-orang percaya lain. Berdasarkan kemanusiaan, kita berada dalam persekutuan manusiawi dengan semua orang. Dan teladan Kristus yang memberikan hidup kepada semua orang hendaknya juga menjadikan orang yang dipersekutukan dengan-Nya bersedia menempuh jalan yang sama yaitu memberikan hidup kepada orang lain. Kesediaan berkorban bagi liyan menjadi nilai penting bagi persekutuan yang merefleksikan Trinitas.
    Kita telah hidup bersekutu dengan Kristus tetapi jika kita hanya hidup untuk diri sendiri maka sebenarnya kita telah memilih hidup dalam keterasingan. Padahal dalam baptisan, kita juga telah dipersekutukan dengan saudara seiman dalam persekutuan yaitu Gereja. Ini berarti bahwa Gereja bukanlah semata dipandang sebagai institusi tetapi sebuah komunitas dalam hubungan dengan Kristus yang membawa kita ke dalam hubungan dengan Bapa dan Roh Kudus. Menjadi anggota Gereja berarti meninggalkan pengasingan individualisme dunia dan masuk ke dalam kesatuan iman dengan saudara dalam persekutuan (Baima, 2025:86). Kesatuan persekutuan (patunggilan kang yawiji) itulah yang disebut kudus dan am.
    Nilai-nilai solidaritas dan egaliter dalam rumusan ajaran iman Kristen terangkum dan terformulasikan secara utuh dalam ajaran Trinitas. Relasi antara Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus dan Roh Kudus sangatlah egaliter dan musti dapat menjadi relasi semua anggota persekutuan baik pejabat khusus maupun warga jemaat maupun relasi antar majelis baik di jemaat, di daerah maupun di Majelis Agung.
    Bangunan persekutuan musti juga menjadi refleksi atas ajaran Trinitas ini. Demikian juga semangat Trinitas mengajarkan kepada kita semangat solidaritas. Solidaritas itu bermula dari satu kata kunci yaitu “mengosongkan” diri. Persekutuan akan kuat dan utuh jika semua bersedia mengosongkan diri. Ini berarti dalam menjalani kehidupan tidak lagi sibuk “mengisi” diri tetapi lebih banyak memberi diri. Pengosongan diri inilah yang menjadikan bangunan persekutuan musti didasari spiritualitas.
  2. Persekutuan (koinonia) untuk Jagongan
    Bangunan persekutuan yang kuat kemudian menjadikan Persekutuan semakin mantap dalam melayani liyan. Secara internal persekutuan yang menjadi tempat mengenal Yesus Kristus dibangun atas dasar persudaraan. Jika persaudaraan itu kemudian diwartakan ke luar maka pada saat inilah kita menjadikan Gereja bersedia berdialog dengan komunitas lainnya.
    Motivasi dialog bukanlah untuk meniadakan yang lain tetapi untuk membangun persudaraan supaya tercipta kehidupan yang utuh. Bagaimana itu dilakukan? Tidak ada kata lain adalah ketika persekutuan kita sendiri telah terbangun dalam semangat persaudaraan yang egaliter sehingga mampu bersolider dengan sesama saudara baik di dalam maupun di luar gereja.
    Tentu saja dengan hidup tidak saling menghakimi. Gereja tidak akan menjadi persekutuan persaudaraan jika masih ada penghakiman dan hierarkhi dimana yang satu membawahi yang lain apalagi merendahkan yang lain. Dan jika Gereja sendiri tidak mampu mewujudkan persaudaraan maka jangan berharap Gereja dapat berdialog dengan komunitas di luarnya.
    Solidaritas Gereja adalah solidaritas kepada mereka yang terpinggirkan. Maka menjadi sangat penting untuk menghayati kembali panggilan bergereja di GKJW yaitu menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah. Semangat inilah yang membawa Gereja untuk bersaksi dan melayani. Panggilan kesaksian menjadi penting bagi kehadiran Gereja sebab dengan demikian maka akan membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia.
    Sebagaimana juga diungkapkan Paus Fransiskus bahwa dialog sebagai kontribusi sosial terhadap perdamaian maka Gereja sejatinya selalu dinantikan perannya dalam konteks sosialnya. Secara gamblang bahkan Fergus Kerr menyebutkan hakekat Gereja adalah bukan sekadar institusi tetapi persekutuan yang memberikan pengharapan eskatologis bagi orang sekitarnya (Kerr, 1970: 148-149).

DAPER (musti) BAPER
Perjalanan GKJW tidak mulus-mulus saja, ada banyak gejolaknya. Bak bahtera, GKJW pun pernah kehilangan arah. Setidaknya itu yang dapat kita ketahui ketika zaman pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945). GKJW yang adalah milik Kristus kemudian bingung mencari kiblat mau berkiblat kepada Jepang atau Belanda? Alhasil, ada dua lembaga yang menjadi indukan GKJW yaitu Majelis Agung (MA) dan Rat Pasamuwan Kristen (RPK). Dualisme kepengurusan ini pun dipicu oleh permasalah ekonomi Gereja selain karena siksaan dan aniaya yang dialami warga maupun pendeta GKJW (Mestoko, 2019:441-465).

Pada situasi yang serba membingungkan itulah korbannya adalah warga jemaat karena mengalami kebingungan yang mendalam. Pada saat seperti inilah ada sebuah suara kenabian yang ditulis dari sebuah pengalaman Pdt. Driya Mestoko ketika bertemu dengan B.M. Schurman di penjara Jepang. Percakapan dua tokoh tersebut berisikan kesadaran diri bahwa GKJW ini Gereja milik Kristus maka kiblatnya hanya Kristus bukan Jepang dan juga bukan Belanda.

Tahun ini GKJW sebagai persekutuan akan memasuki usia yang ke-94 Tahun. Adapun persekutuan setempat di berbagai daerah tentu saja jauh lebih dulu sebelum bersekutu dalam rumah bersama yang diberi nama GKJW ini lahir. Sebagai persekutuan-persekutuan independent di wilayah-wilayah tentu saja merasakan pengalaman yang bermacam-macam ketika berdiri sendiri-sendiri. Sampai kemudian kurang lebih 60 persekutuan setempat bersepakat mendirikan persekutuan bersama yang disebut GKJW (GKJW,1956:5). Jadi nampak jelas bahwa GKJW lahir karena persekutuan setempat yang bersepakat membentuknya. Nuansa organisme sangat kental pada kelahiran GKJW walau juga mulai ditata organisasinya.

Bahkan demi mempersiapkan diri untuk mengorganisasi dalam satu wadah yang kemudian bernama GKJW maka Hendrik Kraemer melakukan penelitian serius ke persekutuan-persekutuan setempat di seluruh pelosok Jawa Timur pada tahun 1930 (Kraemer, 1958:73). Tentu saja pembentukan wadah persekutuan yang bernama GKJW adalah ditujukan bagi kesatuan dan bahkan supaya kehadiran kekristenan di Jawa Timur dapat menjadi saksi Kritus di dunia. Karena itu dalam buku peringatan 25 tahun kelahiran GKJW, Ds. Mardjo Sir menguraikan perkembangan rohani maupun lembaga-lembaga misi milik GKJW.[3] Semangat mandiri dan mardika adalah yang menjadi dasar bagi lahirnya GKJW ini. Seberapa mandiri dan seberapa merdeka?

R.S.I. Pamoedjo yang menjadi bendahara Majelis Agung GKJW pada tahun 1956 menyimpulkan bahwa kemandirian GKJW dalam hal harta kekayaan pada periode lahirnya GKJW (1931) sampai zaman pendudukan Jepang (1942) yang masih sangat minim karena bergantung kepada subsidi dua lembaga misi yang pernah bekerja di GKJW yaitu NZG (Nederlands Zendeling Genootschap) dan JC (Java Comite). GKJW mendapatkan subsidi dari NZG dan Java Comitee (JC) sebesar f 25.000/ tahun. Subsidi ini dari tahun ke tahun terus berkurang dengan tujuan supaya GKJW semakin mandiri. Oleh sebab itulah kekurangan-kekurangan keuangan digenapi oleh sokongan sukarela dari jemaat-jemaat dewasa. Sampai pada tahun 1940 subsidi NZG dan JC tinggal f 12.692,20 per tahun (Pamoedjo, 1956:32). Sifat dari sokongan jemaat-jemaat dewasa tersebut adalah sukarela dan belum ada ketentuan bakunya. Oleh sebab itu Pamoedjo menyimpulkan bahwa berdirinya GKJW hanya mencakup kedewasaan rohani. Sedangkan kedewasaan dan kemandirian dalam kaitannya dengan keuangan dan harta kekayaan masih belum diputuskan bersama.

Baru pada bulan April 1948 dalam persidangan Majelis Agung di GKJW Jemaat Blitar diputuskan aturan dana sokongan bagi Majelis Agung sebagai berikut: (1) sepertiga dari pisungung, (2) sepertiga dari hasil unduh-unduh, (3) sepertiga dari hasil bumi disetorkan kepada Majelis Agung. Selain tiga item tersebut juga ada kewajiban bagi seluruh jemaat untuk menyetorkan seluruh pendapatan jemaat dari: (1) Gerakan Rp.1,- yang diperuntukkan bagi dukungan dana ke WCC atau PGI (2) persembahan ibadah Pentakosta untuk pengembangan Colportage GKJW (perputakaan, peyebaran traktat atau buku-buku penginjilan) (3) Dukungan untuk Balewiyata untuk pembiayaan Balewiyata dan (4) Persembahan Pembangunan bulan Agustus untuk subsidi bagi prasarana jemaat di GKJW yang membutuhkan bantuan.[4]

Bahkan dalam Sidang Majelis Agung tahun 1948 juga diputuskan bahwa dana Persekutuan untuk Majelis Daerah (klasis) adalah 1/9 masing-masing dari: (1) pisungsung ibadah, (2) unduh-unduh, (3) hasil bumi.

Perhitungan dana persekutuan sepertiga ini mengalami perubahan pada tahun 1954 yaitu bukan lagi sepertiga tetapi 30% untuk Majelis Agung dan 10% untuk Majelis Daerah. Cukupkah perhitungan dana persekutuan itu bagi pembiayaan Majelis Agung? Sepanjang Sejarah GKJW sejak tidak mendapatkan subsidi dari NZG maupun JC maka keuangan Majelis Agung selalu mengalami defisit. Ini sejarah yang tidak dapat dilupakan. Adapun dari analisa Pamoedjo disimpulkan bahwa karena jemaat-jemaat dewasa tidak konsisten menyetorkan seluruh dana persekutuan yang sudah disepakati bersama.

Sejauh ini saya belum menemukan mulai kapan setoran keuangan itu disebut sebagai Dana Persekutuan. Namun menelisik dokumen yang ada maka ada berbagai istilah yang bermacam-macam. Mulai dari dana sokongan, dana iuran dan ada juga istilah dana persembahan. Terlepas dari semua itu maka penyebutan Dana Persekutuan sesungghnya memiliki makna yang mendalam yaitu bahwa dana yang diberikan kepada MD dan MA adalah wujud dari merawat persekutuan. Persekutuan yang seperti apa? Itu adalah pertanyaan kritisnya.

Jika persekutuan sebagaimana yang dimaksud dalam teologi fraternitas maka tentu saja persekutuan yang egaliter dan bersolidaritas antara jemaat satu dengan jemaat lainnya. Sampai pada titik egaliter dan solidaritas inilah maka dana persekutuan musti dibawa dalam perasaan. Maksud saya, tidak hanya sekadar hitungan angka dan rupiahnya tetapi itu musti berangkat dari kesadaran akan solidaritas kepada jemaat-jemaat lainnya. Pun demikian dalam penghayatan egaliter bahwa ukuran kehadiran jemaat bukan ditentukan dari seberapa dana persekutuan yang diberikan tetapi seberapapun yang diberi adalah sama nilai dan keberhargaannya.

DANA PERSEKUTUAN atau DANA PERPECAHAN?
Layaknya persekutuan-persekutuan sekular, Gerejapun juga tidak tenang-tenang saja arah perjalanannya. Selalu ada krisis dan bahkan goncangan-goncangan yang jelas tidak mudah. Demikian juga GKJW, tentu saja sesantinya masih sama yaitu patunggilan kang nyawiji. Namun apa isi dan maknanya setiap generasi akan terus mengalami perubahan. Krisis Gereja yang sering sekali merampas trust anggota persekutuan adalah ketika terjadi sekularisasi pejabat gereja (khususnya pendeta) dan juga permasalahan keuangan. Apalagi dalam konteks GKJW, pendeta otomatis menjadi ketua majelis dan narasi kekurangan tentang keuangan terus bergema sejak dari awal lahirnya sampai saat ini.

Dipicu lagi dengan kesalahan investasi Dana Abadi II sebesar 8,9 M jelas saja membuka kotak pandora. Memang dana tersebut bukan bersumber dari Dana Persekutuan yang diberikan oleh jemaat-jemaat namun dengan adanya permasalahan Dana Talenta Abadi II tersebut menjadi pintu masuk untuk membuka keringkihan diri dan berupaya memperbaikinya. Ada banyak upaya perbaikan tetapi pertanyaan kritisnya adalah: apakah benar semua usulan perbaikan itu melibatkan Tuhan dalam perencanaan sampai pada pengambilan keputusanya? Pun jangan apatis apalagi skeptis sebab Gereja ini musti terus dievaluasi secara menyeluruh. Permasalahan defisit anggaran terus terjadi namun apakah dari kondisi itu semakin bertobat tidak lagi mengandalkan diri sendiri tetapi mengandalkan Tuhan dalam mencari jalan keluarnya?

Dalam krisis semua lini maka penghayatan Daper sebagai Dana Persekutuan kemudian bisa berubah menjadi “Dana Perpecahan.” Semula dana yang diberikan kepada MD dan MA adalah wujud keterlibatan jemaat untuk merawat persekutuan (koinonia). Namun tidak jarang justru dana yang mustinya memperkuat dan merawat pesekutuan justru menimbulkan perpecahan. Muncul kelompok-kelompok yang menuntut dan juga kelompok yang bertahan. Dan jangan lupa ada juga mayoritas kelompok diam karena masih belum memahami kondisinya. Maka penggiringan opini melalui sosial media menjadi alat propaganda yang strategis bagi semua kelompok yang berkepentingan. Ditambah lagi pendeta sendiri tidak mengetahui apa yang terjadi maka semakin parahlah situasi krisis dalam persekutuan. Ketidaktahuan pendeta terhadap situasi yang terjadi menunjukkan bahwa ada kegagalan dalam transfer idea dan pembagian kewenangan di dalam organisasi.

Dana yang harusnya menjadi sarana memelihara persekutuan dan diberikan dengan kerelaan hati karena semangat solidaritas sebagai sesama anggota persekutuan, kini diberikan dengan keterpaksaan karena ada kecemasan akan penyalahgunaan. Bahkan dana itu kemudian menjadi alat menyandera dan memaksakan kehendak. Dana yang semula menjadi berkat dan pemersatu Gereja justru berubah menjadi pemisah dan sarat kepentingan. Bangunan organisasipun seketika berubah diasumsikan menjadi hierarkis tidak lagi egaliter sebagaimana makna persekutuan persaudaraan. Bangunan Persekutuan yang selama ini nampak kokoh dan tenang tetiba terguncang. Setiap orang di dalamnya memiliki kepanikannya. Bahkan para pendeta juga tidak luput dari kepanikan tersebut sehingga dimensi spiritualnya pun menjadi samar dan abu-abu.

Ketika pendeta telah kehilangan kemurniaan panggilan pelayanan dan menjadikan pelayanan sebagai alat untuk menghidupi ego-nya maka kepercayaan kepada para pendeta pasti akan semakin mengemuka. Demikian juga terkait dengan keuangan. Jika Gereja fokusnya adalah mencari keuangan sehingga segala sesuatu dihitung atas angka dan nominal maka persekutuan akan menjadi lembaga yang menganulir ruh egaliter dan solidaritas. Dampaknya pasti dapat diduga bahwa GKJW akan mengalami ancaman perpecahan yang serius. Dari mana semua bibit krisis ini terjadi? Tidak lain adalah dari ranah pengambilan kebijakannya. Kalau kebijakan diambil bukan didasari oleh rasa yang bermula dari spiritualitas utuh maka jelas bahwa Gereja akan kehilangan nilai-nilai Kerajaan Allah. Jadi krisis keuangan yang terjadi di dalam Gereja bukan semata hanya krisis organisasi tetapi lebih dalam dari itu adalah krisis spiritualitas (Triasmoroadi, 2024:118). Jika Gereja yang adalah lembaga spiritual sudah mengalami krisis spiritualitas maka dapat dipastikan bahwa Gereja telah kehilangan ruh dan arahnya.

GKJW adalah Gereja Milik Kristus
Oleh sebab itu dengan berkaca kepada teologi fraternitas maka saya mengutip beberapa usulan dari Hardiyan Triasmoroadi untuk mengembalikan Gereja dalam pengambilan keputusan yang melibatkan discernment. Discernment berakar dalam bahasa Yunani diakrisis, dalam bahasa Jawa, Wiweka berasal dari akar Sanskerta Viveka, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi diskresi.  Adapun pengambilan yang melibatkan discernment berarti dalam setiap pengambilan keputusan melibatkan Tuhan dengan cara mendengar, menaati, dan memperhatikan bisikan Tuhan, serta kehadiran aktif, dan bimbingan Tuhan (Triasmoroadi, 2024:219).

Dengan mengutip Congregation-Initiated Community-Based Advocacy (CICBA), Triasmoroadi menyebutkan ada tiga cara mendengarkan kehendak dan pimpinan Tuhan dalam membuat keputusan: (1) Mendengarkan Tuhan melalui doa, membaca Alkitab, mempelajari Alkitab, dan khotbah sebagai cara untuk memperhatikan Tuhan dan mengingat bahwa Roh Kudus selalu hadir. (2) Mendengarkan satu sama lain dalam jemaat melalui pertemuan tatap muka, yang mengarah pada pembentukan hubungan dan penyampaian kekhawatiran dan minat. (3) Mendengarkan pendapat tetangga dalam komunitas termasuk mereka yang berada dalam kemiskinan—sehingga melibatkan masyarakat yang lebih luas (Triasmoroadi, 2024:219).

Sejauh ini dalam pengambilan keputusan kebijakan di Gereja terasa utopis. Dalam konteks menentukan kebijakan maka sejatinya proses pengambilan keputusan selalu melibatkan dan mencakup pilihan, karena memutuskan berarti memilih (Triasmoroadi, 2024:220). Pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan sering kali ada di dua kutub yaitu: mengandalkan rasionalitas manusia atau pasrah saja apa kata Roh Kudus. Keduanya adalah sama terjatuhnya dalam fatalistik. Padahal manusia diberi dua sisi yaitu iman dan akal budi. Keputusan yang didasarkan kepada rasionalitas sering sekali kehilangan rasa (iman) demikian iman yang membabibuta sering sekali terjebak kepada kekonyolan-kekonyolan yang tidak masuk akal. Apalagi jika keputusan dalam kebijakan Gereja maka keduanya bukanlah sessuatu yang ideal. Hal ideal dalam pengambilan keputusan adalah dengan menyeimbangkan antara rasionalitas manusia dan kepekaan diri mendengarkan suara dan kehendak Tuhan.

Sejatinya dalam konteks GKJW pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan Gereja dilakukan dalam rapat-rapat gerejawi. Adapun rapat Gerejawi di GKJW dipahami sebagai tempat berdoa mencari kehendak Tuhan.[5] Ini berarti bahwa dalam pengambilan kebijakan sejatinya di GKJW dilkukan kolaborasi antara dimensi rasionalitas dan spiritualitas. Jika kedua sisi itu mampu dielaborasi maka di zaman yang penuh ketidakpastian ini akan melahirkan sebuah model pengambilan keputusan yang indah. Hardiyan Triasmoroadi mengusulkan ada tiga langkah dalam pengambilan Keputusan di Gereja yaitu: (1) tiga pertanyaan diskresi (discernment) yang bersifat fundamental (2) penggunaan sosial discernment dan (3) integrasi Ignasian discernment dan praktik kontemplasi yang melibatkan seni (contemplative artistic practice) (Triasmoroadi, 2024:222). Tiga langkah ini akan membawa kembali bahwa Gereja adalah persekutuan persaudaraan sesama pengikut Kristus.[6]

DAPER, Quo Vadis?
Sebagaimana pertanyaan di awal tulisan ini adalah apakah ada keterkaitan antara fraternitas dengan Daper? Maka jawabannya jelas bahwa farternitas berkait erat dengan dana persekutuan jika dana (harta kekayaan) Gereja diberikan sebagai wujud solidaritas. Dana persekutuan kepada Majelis Agung selama ini mayoritas dipergunakan sebagai pembiayaan jaminan hidup pendeta (Japen). Ini berarti, dana persekutuan itu akan menghadirkan keadilan bagi semua jemaat di GKJW. Sebab jika ada jemaat yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan bahkan membiayai pendeta baku maka dengan dana persekutuan yang benar-benar diperuntukkan membangun persekutuan maka jemaat tersebut bisa ditempati pendeta baku dengan tidak keberatan dalam pembiayaan.

Pada titik inilah maka kita tahu bahwa harta kekayaan di GKJW dipandang dalam motif mesianik. Artinya bahwa harta kekayaan dapat menjadi sarana menghadirkan keadilan dan menyelamatkan yang lainnya.[7] Dan yang lainnya itu adalah mereka yang lemah baik internal GKJW maupun di luar GKJW.

Namun yang perlu dievaluasi adalah apakah dana persekutuan hanya semata bicara nominal dan angka? Jika dana persekutuan hanya terbatas pada nominal dan angka maka hukum rimba yang akan berlaku yaitu siapa yang memberikan banyak akan menuntut banyak. Terlebih lagi jika defisit anggaran menjadi alasan untuk menjadikan GKJW kehilangan iman baik dalam mengelola harta kekyaan maupun dalam mengambil kebijakan maka alasan tersebut senyatanya sudah ada sejak lahirnya GKJW. Karena itulah perlu dipikirkan kembali bentuk dana persekutuan yang benar-benar membangun semangat persaudaraan sebagai sesama pengikut Kristus yang menghidupi solidaritas secara egaliter. Dan dalam mengambil kebijakan di dalam Gereja ini tidak semata benar namun mustilah didasari spiritualitas penyerahan diri kepada Kristus Sang Kepala Gereja. (to2k)

 

Dalem Kapandhitan Blitar, Omah Jowo 16
Minggu Palmarum 2025

————————————————————————————–

[1] Lih, ‘Pranata Persekutuan-Persekutua Bab I Pasal 1 dan 2’ dalam Buku Tata Pranata GKJW (Malang:1996), hal.31

[2] Majelis ada karena keberadaan Persekutuan maka relasi yang dihidupi oleh Persekutuan tidak lepas dari pemahaman relasi Persekutuan Jemaat, Daerah dan GKJW yang tidak hierarkis pula.

[3] GKJW, Peringatan 25 Tahun Berdirinja Geredja Kristen Djawi Wetan 11 Desember 1951-11 Desember 1956, (Malang:1956), hal 12-19

[4] GKJW, Peringatan 25 Tahun Berdirinja Geredja Kristen Djawi Wetan 11 Desember 1951-11 Desember 1956, (Malang:1956), hal 34 – 35

[5] Lih, ‘Pranata Tentang Rapat-rapat Bab I Pasal 1 ayat 2 point a’ dalam Buku Tata Pranata GKJW (Malang:1996), hal.31

[6] Terkait topik Langkah pengambilan Keputusan yang dimaksud sila dibaca hasil eksplorasi yang ditulis dalam disertasi Pdt. Hardiyan Triasmoroadi (semoga segera diterjemahkan dan diterbitkan)

[7] Bdk. Pranata Harta Kekayaan dalam Buku Tata Pranata GKJW (Malang:1996), hal 306-307

 

REFRENSI

C.W Nortier, Tumbuh, Dewasa, Bertanggungjawab, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1981)

Fergus Kerr, “Church: Brotherhood and Escatology,” dalam New Blackfriars, Vol. 51, No. 598 (March 1970)

Hardian Triasmoroadi, ‘Beyond Crisis: Discernment in Decision-making for Sustainable Church Health’ dalam Journal of Ethics in Higher Education 5 (2024): 215–239.

Hendrik Kreamer, From Misssionfield to Independent Church Report on a decisive decade in the growth of indigenous churches in Indonesia, (Boekencentrum- The Hague, 1958)

Imanoe Mestoko, Magnalia Dei ejarah Greja Kristen Jawi Wetan, (Yogyakarta: Kanisius, 2019)

Laura Branch, Faith and Fraternity, (Laiden: Brill, 2017)

MA-GKJW, Peringatan 25 Tahun Berdirinja Geredja Kristen Djawi Wetan 11 Desember 1951-11 Desember 1956, (Malang:1956)

MA-GKJW, Tata dan Pranata Greja Kristen Jawi Wetan, (Malang, 1996)

Sulistiani dkk, Patunggilan Kang Nyawiji Jejak Protestanisme di Pedalaman Jawa Timur (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2021)

Thomas A. Baima, “Fraternity in the Christian Tradition Koinonia as an Interpretive Hermeneutic” dalam Claritas: Journal of Dialogue and Culture, Vol. 4, No. 2, (October 2015)

William Skudlarek, “Fraternity in the Catholic Monastic Tradition,” dalam Claritas: Journal of Dialogue and Culture, Vol. 4, No. 2, (October 2015


DAPER (selalu) BAPER
Tinjauan Teologi Fraternitas dalam Membangun Persekutuan
Versi PDF dapat diunduh di sini

 

Renungan Harian

Renungan Harian Anak