Dalam Pranata tentang Pelayanan Anak dan Remaja Pasal 6 ayat 2a, berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab pelayanan anak dan remaja adalah Majelis Jemaat, Majelis Jemaat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mengikut-sertakan anak dan remaja sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan berteologi, bersekutu, bersaksi, melayani dan menatalayani. Hal ini semakin kentara dalam Memori Penjelasan Pranata tentang Kegiatan Pelayanan di bidang Persekutuan, disebutkan bahwa makna patunggilan berarti semua persekutuan itu mengaku mempunyai persamaan dan ikatan satu dengan yang lain, sehingga semuanya merasa dan mengaku menjadi bagian dari dan membentuk satu persekutuan besar, yaitu Greja Kristen Jawi Wetan.
Dua hal yang disebutkan sebelumnya, yakni mengikut-sertakan anak-remaja pada lima bidang pelayanan gereja dan makna persekutuan semakin mengukuhkan bahwa sudah sejak lama GKJW dalam pelayanannya mengemban misi pelayanan ramah anak. Oleh karena itu, GKJW dalam sidang 121/tahun 2023 memutuskan untuk mengesahkan pedoman gereja ramah anak. Hal ini juga semakin menandaskan bahwa GKJW semakin bersinergi dan mendukung program pemerintah, Indonesia Layak Anak, Propinsi Layak Anak dan Kota/Kabupaten Layak Anak.
Panduan Gereja Ramah Anak GKJW dapat diunduh di sini.
Dukungan
Anda dapat mendukung pelayanan Penerbitan Majelis Agung GKJW melalui nomer Rek. BRI nomor 0051-01-004256-56-9 (atas nama PENERBITAN MAJELIS AGUNG GKJW) atau melalui QRIS dibawah ini.