GKJW Gereja Ramah Disabilitas Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus

3 March 2025

 

Sidang ke-122/2024 MA GKJW, 27 Juni – 2 Juli 2024, di Wonorejo MD. Malang 1 telah memutuskan dan mengesahkan Konsep Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus menjadi Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus. Dengan disahkannya pedoman ini, GKJW memiliki dasar, tujuan, sikap dan langkah kebijakan pelayanan bagi Majelis Jemaat, Katekis, Pamong Anak dan Remaja dalam melayani dan memerhatikan warga berkebutuhan khusus.   Dengan demikian, GKJW terus berupaya mewujudkan kasih dan karya Tuhan Allah di tengah-tengah dunia. GKJW menyatakan panggilannya sebagai rekan sekerja Allah dalam menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah, yaitu hadirnya damai sejahtera di antara umat manusia.

Pelayanan warga berkebutuhan khusus adalah bagian utuh dari pelayanan yang dilakukan oleh GKJW. Pelayanan warga berkebutuhan khusus juga merupakan perwujudan misi GKJW, dimana GKJW dipanggil untuk melayani warga yang lemah, kekurangan, berkebutuhan khusus, dan terpinggirkan. Pelayanan warga berkebutuhan khusus adalah pelayanan yang inklusif, pelayanan yang menyentuh semua bagian warga jemaat dan mengikutsertakan mereka tanpa membeda-bedakan mereka.

Kami berharap buku Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus ini dapat menjadi landasan dan arahan bagi Majelis Jemaat se-GKJW dalam melayani warga jemaat dan menentukan program-program pelayanan yang bersifat inklusif bagi seluruh warga jemaat. Selamat melayani. Tuhan Yesus memberkati pelayanan kita.

Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus dalam format buku elektronik (pdf) dapat dibaca dibawah ini dan diunduh di sini.


Dukungan
Anda dapat mendukung pelayanan Penerbitan Majelis Agung GKJW melalui nomer Rek. BRI nomor 0051-01-004256-56-9 (atas nama PENERBITAN MAJELIS AGUNG GKJW) atau melalui QRIS dibawah ini.

Dukungan anda sangatlah berguna bagi pengembangan pelayanan GKJW berbasis digital.

 

Renungan Harian

Renungan Harian Anak