Disahkannya Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 membawa harapan baru bagi para korban kekerasan seksual yang berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Disadari betul bahwa kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan oleh para pihak tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang tersebut. Pekerjaan lain untuk mengawal perumusan peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS termasuk memastikan penerapannya masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dalam memanfaatkan UUTPKS secara benar dan tepat, pemahaman terhadap UUTPKS dalam kehidupan sehari-hari sangat diperlukan sehingga mampu melindungi setiap warga negara, termasuk warga gereja, secara menyeluruh sesuai dengan maksud undang- undang tersebut. Buku saku ini dituliskan dengan tujuan mendorong tersedianya sarana pendukung sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di kalangan warga gereja yang berfungsi sebagai penguatan substantif implementasi UU TPKS, khususnya untuk menjangkau anak muda, termasuk diantaranya remaja perempuan dan perempuan muda.
Penyusunan buku saku ini berjalan di tengah pemerintah yang sedang berproses membuat sejumlah peraturan turunan yang sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS. Walaupun sejumlah aturan turunan UU masih dinantikan finalisasinya, pada prinsipnya UU TPKS sudah dapat diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Maka dari itu penting untuk terus mensosialisasikan muatan penting UU TPKS ini agar dapat dipahami oleh berbagai pihak terkait.
Semoga Buku Saku ini dapat bermanfaat bagi warga jemaat serta masyarakat luas dan dapat ikut berkontribusi dalam penguatan substantif implementasi UU TPKS.
Buku Gereja & Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diunduh di sini.
Dukungan
Anda dapat mendukung pelayanan Penerbitan Majelis Agung GKJW melalui nomer Rek. BRI nomor 0051-01-004256-56-9 (atas nama PENERBITAN MAJELIS AGUNG GKJW) atau melalui QRIS dibawah ini.