Majelis Agung GKJW dalam Sidang ke-118/2021 telah memutuskan untuk mengesahkan konsep “Revisi Tata Ibadah Minggu dan Tata Ibadah Minggu Kontekstual” menjadi “Tata Ibadah Minggu dan Tata Ibadah Minggu Kontekstual” yang akan diberlakukan di GKJW mulai 1 Januari 2022.
Untuk itu DPT melaksanakan sosialisasi “Tata Ibadah Minggu dan Tata Ibadah Minggu Kontekstual” ini agar pada saat pemberlakuan tata ibadah tersebut, para pelayan, Majelis Jemaat, dan warga jemaat dapat memahami, mengerti, dan menggunakan tata ibadah tersebut dengan baik disertai pemahaman yang benar.
Sosialisasi ini telah dilaksanakan secara online pada tanggal 2 November 2021 dan dapat diikuti melalui video diatas.