Pertemuan Online : Pemberdayaan Ekonomi Jemaat dengan Pendekatan Inklusi Disabilitas

17 November 2025

Greja Kristen Jawi Wetan berjuang menjadi Gereja yang Inklusi. Sidang ke-122/2024 MA GKJW, 27 Juni – 2 Juli 2024, di Wonorejo MD. Malang I telah memutuskan dan mengesahkan Konsep Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus menjadi Pedoman Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus.

Gereja yang dalam pelayanannya memperjuangkan hak-hak warga yang selama ini belum menjadi perhatian di tengah jemaat, salah satunya bagi warga dengan disabilitas. Terlebih lagi sejak resolusi PBB no 61 tahun 2006 yang menjadikan disabilitas issue global, maka disabilitas tidak lagi menjadi kelemahan pada seseorang melainkan suatu keragaman manusia.

Oleh karena itu pemenuhan hak orang dengan disabilitas adalah bentuk pemenuhan hak asasi bagi seorang warga negara. Demikian GKJW juga telah menyusun Panduan pelayanan Gereja Ramah DIsabilitas yang berkomitmen dalam segala lingkup pelayanan selalu melibatkan warga jemaat dengan disabilitas.

Salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan Ekonomi telah menjadi program-program yang dihidupi dan menjadi jalan gereja hadir bagi warga dalam keseharian umat. Mengingat bahwa pelayanan diharapkan menyeluruh menyentuh semua lapisan warga jemaat, maka pelayanan diharapkan dapat bersifat inklusi.

Maka, pada 7 November 2025 pengurus Komisi Pembinaan Pelayanan Daerah (KPPD) se GKJW mengadakan pertemuan secara online, bertema Pemberdayaan Ekonomi Jemaat dengan Pendekatan Inklusi Disabilitas yang disampaikan oleh Martha Kaesarina (Project Officier Pusat Rehabilitasi Yakkum) dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong upaya pemberdayaan bersama bersama dan kepada para penyandang disabilitas di lingkup Majelis Daerah dan Majelis Jemaat. Mengingat pendekatan ekonomi dapat menjadi pintu masuk kedaulatan dan kemandirian orang dengaan disabilitas.

Renungan Harian

Renungan Harian Anak