Dewan Pembinaan Anak dan Remaja bersama Pokja Pendampingan dan Perlindungan Anak GKJW mengajak anak-anak se-GKJW untuk menyatakan pendapat/ aspirasinya melalui kegiatan “Jaring Suara Anak GKJW“. Kegiatan ini bertujuan memberi masukan agar penyusunan program kegiatan di lingkup Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung GKJW memiliki perspektif pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebagai warga GKJW, anak-anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat / aspirasinya tentang kehidupan bergereja. Hal itu sesuai Konvensi Hak Anak pasal 13 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya. Hak anak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan baik secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan.
“Jaring Suara Anak GKJW” dapat diikuti dengan mengisi formulir di: https://forms.gle/9avEz9wsU4TVHGpa6. Program ini terbuka untuk anak-anak dibawah 18 tahun. Orang tua/ orang dewasa dapat membantu anak-anak yang belum bisa secara mandiri mengisi form ini dengan tetap memperhatikan pendapat/ aspirasi/ usulan/ ide dari anak-anak.