Sosialisasi Pedoman Gereja Ramah Anak

13 February 2025

Dalam Pranata tentang Pelayanan Anak dan Remaja Pasal 6 ayat 2a, berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab pelayanan anak dan remaja adalah Majelis Jemaat, Majelis Jemaat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mengikut-sertakan anak dan remaja sesuai dengan keberadaan mereka dalam kegiatan berteologi, bersekutu, bersaksi, melayani dan menatalayani. Hal ini semakin kentara dalam Memori Penjelasan Pranata tentang Kegiatan Pelayanan di bidang Persekutuan, disebutkan bahwa makna patunggilan berarti semua persekutuan itu mengaku mempunyai persamaan dan ikatan satu dengan yang lain, sehingga semuanya merasa dan mengaku menjadi bagian dari dan membentuk satu persekutuan besar, yaitu Greja Kristen Jawi Wetan.

Dua hal yang disebutkan sebelumnya, yakni mengikut-sertakan anak-remaja pada lima bidang pelayanan gereja dan makna persekutuan semakin mengukuhkan bahwa sudah sejak lama GKJW dalam pelayanannya mengemban misi pelayanan ramah anak. Oleh karena itu, GKJW dalam sidang 121/tahun 2023 memutuskan untuk mengesahkan pedoman gereja ramah anak. Hal ini juga semakin menandaskan bahwa GKJW semakin bersinergi dan mendukung program pemerintah, Indonesia Layak Anak, Propinsi Layak Anak dan Kota/Kabupaten Layak Anak.

Bidang Persekutuan Majelis Agung GKJW mengadakan Sosialisasi Pedoman Gereja Ramah Anak pada 13 Februari 2025 dengan pemateri Pdt. Gideon H. Buono dan Bpk. Artiantyo

Pedoman Gereja Ramah Anak dapat diunduh disini

Renungan Harian

Renungan Harian Anak